Penandatanganan MoU Pemerintah Provinsi NTT, Kajati - BPKP Kawal Penangan Covid 19

Penandatangan MOU Penanganan Covid 19 

     Senin, 11 Mei 2020  bertempat di Ruang  Rapat Gubernur, Hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT, Ketua DPRD Prov NTT (Emi Nomleni), Forkopimda dan Kepala OPD Provinsi, Inspektur Provinsi NTT, Kepala Kejaksaan Negeri Kota (Max Order Sombu) dan Kabupaten Kupang  (Sherly Matutede) juga Walikota (Jefry Riwu Kore)  dan Bupati Kupang  (Korinus Masneno).


Inspektur Daerah Prov. NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, M.M saat mengikuti Rapat Penandatangan MOU

   Acara di mulai dengan ucapan selamat datang dan doa bersama. Menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh hadirin dilanjutkan dengan laporan ketua panitia Kepala Biro Hukum Provinsi NTTPenandatangannan MoU antara Pemerintah Provinsi  NTT dan Kejaksaan Tinggi (Pathor Rahman) dalam rangka Pengawalan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penanganan pandemik Covid 19 di Provinsi NTT. MoU Pemerintah Provinsi NTT dan Perwakilan BPKP Provinsi NTT (Iwan Prasetyo) dalam rangka Pendampingan dan Pengawasan Akuntabilitas Penanganan Masalah Covid 19 di Provinsi NTT.


Screen virtual  Rapat dengan kabupaten/kota

      Hadir juga pada acara tersebut Wakil Gubernur NTT (Josep Nae Soi), Kapolda NTT (Irjend PoHamidin), Danrem 161/Wirasakti Kupang  ((Brigjend TNI Syaiful Rahman), Danlantamal VII/Kupang  ( Laksma IGKompiang Aribawa), Danlanud  El Tari Kupang  (Kolonel Pnb Agus Setiawan, Kabinda NTT (Adrianus Nugroho), juga Sekda Prov NTT (Ir. Benediktus Poli Maing) dan insan pers. Pelaksanaan kegiatan ini juga dilakukan virtual dengan seluruh Kabupaten/Kota se NTT.


Penandatanganan MOU oleh Kabupaten/Kota

Gubernur NTT dalam arahannya berharap momen penandatangan ini dimaknai secara serius oleh seluruh jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menanggulangi masalah penyebaran Virus Covid 19. Karena merupakan masalah dunia  yang dinyatakan sebagai pandemik. Pengawasan di mulai dari penganggaran, pelaksanaan, pendistribusian dan evaluasi agar sesuai dengan regulasi. Pelaksanaan penanganan covid 19  ini jangan sampai terkendala, semua pihak melakukan tugas dan fungsi dengan baik. Koordinasi, pendampingan dan pengawasan dapat dilaksanakan secara profesional dan seiring pelaksanaan tugas dan fungsi. Bila terjadi  kendala maka dapat diselesaikan dan dicegah secara dini agar tdk menjadi masalah dikemudian hari. Pastinya kita berdoa agar penyelesaian masalah penyebaran virus covid dapat terselesaikan dengan baik. Dan pemerintah juga dapat membantu masyarakat yang menghadapi masalah sosial dan ekonomi akibat penyebaran virus ini.

Semua yang dilakukan menuju #nttbangkit #nttsejahtera. (RDL)


Komentar