Pandemi COVID-19 yang dialami
bangsa Indonesia khususnya Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak menyurutkan
komitmen Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan aksi pencegahan
korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
KPK RI dan Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara
Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada
hari Kamis, 14 Mei 2020 untuk mengevaluasi capaian aksi pencegahan korupsi yang
telah dilaksanakan pemerintah daerah tahun 2019 dan mendiskusikan rencana aksi
pencegahan korupsi pada tahun 2020.
Inspektur Provinsi Nusa
Tenggara Timur sedang menyampaikan Sambutan Gubernur NTT
Dalam sambutan pembukaan oleh
Gubernur Nusa Tenggara Timur yang dibacakan oleh Inspektur Provinsi Nusa
Tenggara Timur, Gubernur Laiskodat menegaskan komitmen untuk mewujudkan Pemerintah yang efektif, jujur,
bebas dan bersih KKN yang tertuang dalam Misi kelima Pembangunan Nusa Tenggara
Timur 2018-2023 yaitu “Mewujudkan
reformasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik”.
Untuk itu kegiatan Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) yang
dilakukan oleh KPK RI dalam mendampingi pemerintah daerah diapresiasi dan didukung
sepenuhnya.
Rapat Koordinasi yang dilaksanakan secara virtual tersebut diprakarsai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan diikuti oleh sembilan belas orang Bupati, Wakil
Bupati Sumba Barat Daya serta seluruh Inspektur daerah Provinsi dan
kabupaten/kota.
Ketua Satuan Tugas
Pencegahan Korupsi Wilayah IV KPK RI, Nana Mulyana mengapresiasi keberhasilan aksi pencegahan korupsi oleh Bupati Belu dan
jajaran Pemerintah Kabupaten Belu yang telah berupaya melaksanakan aksi dengan progres capaian 70%. Disamping itu Mulyana juga menyampaikan terima
kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT tahun 2019 yang mencapai 58% dan Kabupaten
Manggarai yang
mencapai 51%. Terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota yang capaian progres aksi pencegahan
belum berjalan secara baik, ditegaskan bahwa KPK RI akan mengintensifkan pendampingan dan koordinasi intensif dengan para pimpinan daerah.
Person in Comunication (PIC) KPK RI untuk wilayah NTT, Wuri Nurhayati juga menginformasikan bahwa dalam tahun 2020 aksi pencegahan korupsi
ditetapkan dalam tiga puluh delapan indikator serta seratus tiga sub indikator, untuk
dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Hal ini relatif sama dengan tahun
sebelumnya namun
terdapat beberapa substansi yang lebih ditekankan. Nurhayati juga menginformasikan link pelaporan
aksi yang telah dikembangkan KPK sehingga pelaporan secara daring dapat
dilaksanakan pada link http://jaga.id.
Terkait aksi pencegahan Korupsi tahun 2020, Pemerintah Provinsi akan menindaklanjuti dengan Penetapan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Rencana Aksi Pencegahan Korupsi terintegrasi Tahun 2020 dibawah tanggung jawab Sejr Daerah dan Inspektur Provinsi selaku Wakil Penanggungjawab akan mengkoordinasikan dan mendampingi Perangkat Daerah untuk melaksanakannya. #nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovntt.
Rakor Pencegahan Korupsi secara
virtual
Komentar
Posting Komentar