PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR BERSINERGI DENGAN KPK RI MENCEGAH KORUPSI

 

Pandemi COVID-19 yang dialami bangsa Indonesia khususnya Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak menyurutkan komitmen Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan aksi pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

KPK RI dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota  se-Nusa Tenggara Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada hari Kamis, 14 Mei 2020 untuk mengevaluasi capaian aksi pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan pemerintah daerah tahun 2019 dan mendiskusikan rencana aksi pencegahan korupsi pada tahun 2020.

Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang menyampaikan Sambutan Gubernur NTT

Dalam sambutan pembukaan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur yang dibacakan oleh Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Gubernur Laiskodat menegaskan komitmen untuk mewujudkan Pemerintah yang efektif, jujur, bebas dan bersih KKN yang tertuang dalam Misi kelima Pembangunan Nusa Tenggara Timur  2018-2023 yaitu “Mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik”. Untuk itu kegiatan Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) yang dilakukan oleh KPK RI dalam mendampingi pemerintah daerah diapresiasi dan didukung sepenuhnya.


Arahan oleh Inspektur Provinsi Nusa Tenggara

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan secara virtual tersebut diprakarsai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan diikuti oleh sembilan belas orang Bupati, Wakil Bupati Sumba Barat Daya serta seluruh Inspektur daerah Provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan Korupsi Wilayah IV KPK RI, Nana Mulyana mengapresiasi keberhasilan aksi pencegahan korupsi oleh Bupati Belu dan jajaran Pemerintah Kabupaten Belu yang telah berupaya melaksanakan aksi dengan progres capaian 70%. Disamping itu Mulyana juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT tahun 2019 yang mencapai 58% dan Kabupaten Manggarai yang mencapai 51%. Terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota yang capaian progres aksi pencegahan belum berjalan secara baik, ditegaskan bahwa KPK RI akan mengintensifkan pendampingan dan koordinasi intensif dengan para pimpinan daerah.

Person in Comunication (PIC) KPK RI untuk wilayah NTT, Wuri Nurhayati juga menginformasikan bahwa dalam tahun 2020 aksi pencegahan korupsi ditetapkan dalam tiga puluh delapan indikator serta seratus tiga sub indikator, untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Hal ini relatif sama dengan tahun sebelumnya namun terdapat beberapa substansi yang lebih ditekankan. Nurhayati juga menginformasikan link pelaporan aksi yang telah dikembangkan KPK sehingga pelaporan secara daring dapat dilaksanakan pada link http://jaga.id.

Terkait aksi pencegahan Korupsi tahun 2020, Pemerintah Provinsi akan menindaklanjuti dengan Penetapan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Rencana Aksi Pencegahan Korupsi terintegrasi Tahun 2020 dibawah tanggung jawab Sejr Daerah dan Inspektur Provinsi selaku Wakil Penanggungjawab akan mengkoordinasikan dan mendampingi Perangkat Daerah untuk melaksanakannya. #nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovntt.

Rakor Pencegahan Korupsi secara virtual

 



Komentar