Inspektur
Provinsi NTT, Ruth D. Laikodat, S.Si., Apt., M.M, Saat mengikuti Zoom Meeting
Rabu, 27 Mei 2020 tepat, 10:00 Wita s.d 12:00 Wita disampaikan beberapa materi dari Koordinator KPK (Nana Mulyana) dan PIC (Wuri Nurhayati) yaitu materi Kapabilitas APIP dan Manangement ASN. Zoom metting ini dihadiri oleh Inspektur Daerah Provinsi NTT, Kepala BKD Provinsi NTT dan juga Kabupaten/Kota se NTT.
Screenshoot Zoom Meeting bersama KPK
Dalam Pemaparannya Kordinator KPK menyampaikan untuk Kapabilitas APIP harus melakukan 5 indikator: pertama: kecukupan dan kompetensi APIP 20% (dengan menghitung kebutuhan fungsional APIP, perhitungan APIP yang bersertifikat dan yang belum bersertifikat). Dokumen yang harus disiapkan adalah data ANJAB ABK APIP, data kertersediaan APIP tahun berjalan yang ditandatangani Inspektur. Khusus untuk kompetensi harus menyiapkan data jenis pelatihan yang diikuti oleh masing-masing APIP, jumlah hari pelatihan, kapan pelaksanaan pelatihan, hasil pelatihan/kelulusan.
Kedua: Ketersediaan anggaran 20% dengan dua sub indikator kesesuaian dengan regulasi, efektifitas anggaran. Dengan data yang harus disediakan perhitungan anggaran sesuai Permendagri No. 33 tahun 2019, menyiapkan anggaran untuk latihan, juga sarana prasarana.
Ketiga: Probity audit 20 % dengan sub indikator laporan hasil probity audit dengan melakukan reviu
pemaketan di PBJ, melakukan probity audit bagi 10 proyek strategis. Dalam laporan harus menyampaikan
perencanaan pengadaan, persiapan pemgadaan persiapan pemilihan penyedia, pelaksanaan
pemilihan penyedia oleh PBJ, pelaksanaan kontrak dan serah terima.
Keempat: pemeriksaan khusus 20%, aktivitas
harus melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
korupsi. Data harus menyampaikan 5 laporan pemeriksaan khusus. Dengam kriteria
pemeriksaan khusus; permintaan APH, tindaklanjut pengaduan TPK, penyalahgunaan
keuangam daerah, pemeriksaan khusus lainnya terkait TPK.
Dan yang terakhir kelima: tindaklanjut hasil pemeriksaan
intenal dan eksternal 20%. Inspektorat melakukan monitoring tindaklanjut
pemeriksaaan internal maupun eksternal juga melakukan rekapitulasi tindaklanjut
hasil pemeriksaan termasuk jumlah
keuangan daerah yang berhasil dikembalikan.
Materi kedua yang disampaikan adalah Management ASN. Terdiri dari evaluasi jabatan 25 %, penilaian kinerja 25 %, kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi 20%, pola rekuitmen, promosi, mutasi, pemberhentian pejabat ASN 20%, benturan kepentingan. Segera setelah membuat rencana aksi ini pelaksanaan sesuai sub indikator dan data yang harus disiapkan sebagai bukti pelaksanaan aksi tersebut.
Mendukung #nttbangkit #nttsejahtera dan
pengawasan #itdaprovntt (RDL).
Komentar
Posting Komentar