Memaknai Hari Kebangkitan Nasional Dari Prespektif Pengawasan Dana BOS

   Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laikodat, S.Si., Apt., M.M, Saat Wawancara Pengawasan Dana BOS

Rabu 20 Mei 2020,   Tetap menjaga semangat Kebangkitan Nasional, di saat ini kondisi dan situasi membuat kita tidak dapat melakukan Peringatan Hari Kebangkitan seperti biasanya karena harus menjaga jarak dan ada  pembatasan-pembatasan yang harus dipatuhi agar pemutusan rantai penyebaran virus covid-19  segera berlalu. Berlokasi di Rumah Jabatan Gubernur,  Sebagi alternatif pilihan yang dilakukan ASN Inspektorat Daerah Provinsi NTT (Itda Prov NTT) adalah dialog agar masyarakat mengetahui tugas Pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan mengapa dilakukan. Juga sebagai pembangkit semangat ASN ItdaProv NTT menyanyikan lagu nasional 'Indonesia Jaya'. Apapun yang dilakukan, sesederhana apapun yang dilakukan ASN dalam memperingati Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2020, Membahas Pengawasan Dana BOS yang telah  dilakukan 2018  -2019 agar terjadi  Peningkatan Kualitas Pendidikan di NTT.

Mengapa pengawasan BOS dilakukan karena BOS merupakan Dana Alokasi khusus Non Fisik yang disediakan Pemerintah untuk  mendukung pelaksanaan pendidikan di daerah Provinsi dan di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Tujuannya siswa-siswi dengan tingkat ekonomi yang berbeda dapat mendapatkan pendidikan yang sama, kaya miskin diberikan kesempatan yang sama dan merata untuk semua daerah di Indonesia.

Mekanisme yang dilakukan dalam pengawasan Itda Prov NTT : penyaluran dana BOS ke rekening sekolah, penetapan Surat  Keputusan sekolah penerima, cut off data sekolah dan tahapan penyaluran dana; pengawasan komponen besaran harga per peserta didik setiap tahun; pemanfaatan bagi peserta didik, pembelajaran dan ekstrakurikuler, assesment pembelajaran, penyediaan alat  multimedia, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah juga pengembangan profesi guru.


Proses Pengambilan Gambar Dialog Pengawasan Dana BOS

Berdasarkan UU No. 23 Tahun  2018  tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri No. 100 Tahun  2018  Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal juga Permendikbud No. 32 Tahun 2018  Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Bahwa  Pemerintah Provinsi berwewenang untuk  mengelolah Pendidikan Menengah dan Pendidikan khusus. SMA/ MA/SMK/sederajat dan khusus sebanyak 825 sekolah dan harus dilakukan pengawasan selama 5 tahun sesuai RPJMD Provinsi NTT 2018  -2023. Untuk tahun 2018  dan 2019  telah dilakukan pengawasan 171 sekolah. Rincian dari 171 sekolah adalah 113 SMA, 43 SMK, 15 SLB dengan alokasi dana 241 Miliar. Beberapa catatan yang menjadi perhatian adalah kesalahan administrasi berupa pencatatan, pengadministrasian, maupun laporan. Juga terdapat potensial kerugian negara/daerah maka dikenakan sanksi pengembalian dan disetor pada kas Daerah/ Negara.

Sesuai dengan UU No. 17 Tahun  2003  tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 ayat  ( 2) PP No. 38 Tahun  2016  tentang Tatacara Tuntutan Ganti Kerugian  Negara/Daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang merugikan wajib mengganti kerugian negara/ daerah paling  lambat 90 hari kalender sejak Surat  Keterangan  Tanggung Jawab Jawab Mutlak (SKTJM) ditandatangani.

Dalam momentum Hari Kebangkitan harus ada  kerja sama antara siswa dan guru juga tim BOS untuk bersatu bangkit dan bersemangat melakukan sesuatu yang mulia. Siswa-siswi adalah harapan masa depan Negara dan Bangsa. Khusus siswa-siswi di NTT tidak tertinggal dalam hal pembelajaran, bahkan sama dan dapat bersaing dengan peserta didik di Provinsi yang lain berada di Indonesia juga dunia.

Sukses dan Selamat Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2020  bagi khususnya seluruh masyarakat NTT dan Indonesia. #nttbangkit #nttsejahtera #pengawasanBOS #itdaprovntt


Komentar