Inspektorat Ikuti Diskusi Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 oleh Perwakilan BPKP Provinsi NTT
Kupang, Itda
Prov.NTT,
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 terkait penanganan infeksi
COVID-19, Perwakilan BPKP Provinsi NTT bergerak cepat mengonsolidasikan seluruh
APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) yakni Inspektorat Daerah se-Provinsi NTT,
dalam kegiatan diskusi dengan agenda Koordinasi dan Peran APIP dalam Pengawasan
Penanganan Covid-19 di Wilayah NTT, melalui video
conference pada Rabu 29 April 2020 pukul 10.00 Wita.
Inspektur
Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si., A.Pt., M.M dan para pejabat strutural
lainnya saat mengikuti vicon pada
Rabu, 29 April 2020 (Foto: Dok. Itda Prov.NTT)
Dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020
tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang Jasa
(PBJ) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, BPKP diamanahkan untuk
melakukan pendampingan dan pengawasan terkait percepatan penanganan Covid-19.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala BPKP
telah bersurat kepada seluruh Gubernur se-Indonesia agar dapat meminta
pendampingan pengawasan kepada Perwakilan BPKP setempat. Jenis pengawasan yang
dilakukan adalah reviu atas refocussing
kegiatan dan realokasi anggaran percepatan penanganan Covid-19, juga audit atas
pengadaan barang/jasa. Namun, dalam hal pengawasan tersebut, BPKP lebih
mengedepankan pemberdayaan APIP Daerah setempat dengan BPKP sebagai penjaminan
kualitas (quality assurer). Apabila
diperlukan reviu atau audit pun, dilakukan joint
review/audit, secara bersama antara APIP dan BPKP. Kondisi ini pun menjadi
ajang pembuktian kualitas terhadap level kapabilitas APIP yang telah disandang
masing-masing APIP.
Inspektur, Sekretaris dan Para
Irbanwil saat mendengar arahan dari pemimpin diskusi
Rabu, 29 April 2020 (Foto: Dok.
Itda Prov.NTT)
Video conference dipimpin oleh Kepala Bidang APD
(Akuntabilitas Pemerintah Daerah) Perwakilan BPKP Provinsi NTT M. Fahmi
Kurniawan, dalam arahan menyampaikan masukannya terkait pentingnya prosedur
keselamatan kerja bagi personil yang ditugaskan. Menurutnya, bekerja dalam
kondisi wabah tentu berbeda dengan kondisi normal. Idealnya, dalam kondisi saat
ini, pengawasan secara online dengan work from home adalah pilihan terbaik.
Namun, terdapat beberapa kendala seperti dokumen bukti yang pada umumnya masih hard copy, mengingat proses bisnis di
Pemerintah Daerah masih manual. Digitalisasi dokumen membutuhkan waktu sebelum review/audit secara online dapat dilaksanakan, sementara kondisi di luar membutuhkan
kecepatan dan ketepatan hasil pengawasan.
Screenshot layar saat peserta diskusi
dari masing-masing Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT menngikuti
kegiatan, Rabu 29 April 2020 (Foto: Dok. Itda Prov.NTT)
Kesimpulan yang diambil dalam kegiatan tersebut yakni; (a) Terkait
pengawalan akuntabilitas keuangan penggunaan dana penanganan Covid-19, BPKP
menyarankan agar APIP memperhatikan fungsi, peran dan pola pengambilan
keputusan Gugus Tugas, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan
tepat dan cepat sesuai kebutuhan atau kondisi yang ada di lapangan; (b)
Terhadap pelaksanaan Jaringan Pengamanan Sosial (JPS) yang berasal dari dana
Bantuan Hibah/Bansos Pemerintah Daerah, APIP perlu memperhatikan verifikasi
yang dilakukan oleh para pengelola Bansos, agar tidak terjadi tumpang tindih
antara JPS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah/Pihak
lain.
Diskusi virtual
tersebut, diikuti oleh sejumlah pejabat struktural Inspektorat Daerah Provinsi
NTT dan dari masing-masing Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Atas
semua masukan dan saran dari peserta diskusi, Perwakilan BPKP Provinsi NTT
berterima kasih dan selanjutnya akan ditampung untuk dicarikan pemecahannya. #lawan Covid-19 #awasi Bansos #sinergitas
APIP-BPKP #Itda Prov NTT menuju #nttbangkit #nttsejahtera. (mjb)
Komentar
Posting Komentar