Inspektorat Ikuti Diskusi Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 oleh Perwakilan BPKP Provinsi NTT


Kupang, Itda Prov.NTT, Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 terkait penanganan infeksi COVID-19, Perwakilan BPKP Provinsi NTT bergerak cepat mengonsolidasikan seluruh APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) yakni Inspektorat Daerah se-Provinsi NTT, dalam kegiatan diskusi dengan agenda Koordinasi dan Peran APIP dalam Pengawasan Penanganan Covid-19 di Wilayah NTT, melalui video conference pada Rabu 29 April 2020 pukul 10.00 Wita.

Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si., A.Pt., M.M dan para pejabat strutural lainnya saat mengikuti vicon pada Rabu, 29 April 2020 (Foto: Dok. Itda Prov.NTT)

Dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang Jasa (PBJ) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, BPKP diamanahkan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terkait percepatan penanganan Covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala BPKP telah bersurat kepada seluruh Gubernur se-Indonesia agar dapat meminta pendampingan pengawasan kepada Perwakilan BPKP setempat. Jenis pengawasan yang dilakukan adalah reviu atas refocussing kegiatan dan realokasi anggaran percepatan penanganan Covid-19, juga audit atas pengadaan barang/jasa. Namun, dalam hal pengawasan tersebut, BPKP lebih mengedepankan pemberdayaan APIP Daerah setempat dengan BPKP sebagai penjaminan kualitas (quality assurer). Apabila diperlukan reviu atau audit pun, dilakukan joint review/audit, secara bersama antara APIP dan BPKP. Kondisi ini pun menjadi ajang pembuktian kualitas terhadap level kapabilitas APIP yang telah disandang masing-masing APIP.

Inspektur, Sekretaris dan Para Irbanwil saat mendengar arahan dari pemimpin diskusi
Rabu, 29 April 2020 (Foto: Dok. Itda Prov.NTT)

Video conference dipimpin oleh Kepala Bidang APD (Akuntabilitas Pemerintah Daerah) Perwakilan BPKP Provinsi NTT M. Fahmi Kurniawan, dalam arahan menyampaikan masukannya terkait pentingnya prosedur keselamatan kerja bagi personil yang ditugaskan. Menurutnya, bekerja dalam kondisi wabah tentu berbeda dengan kondisi normal. Idealnya, dalam kondisi saat ini, pengawasan secara online dengan work from home adalah pilihan terbaik. Namun, terdapat beberapa kendala seperti dokumen bukti yang pada umumnya masih hard copy, mengingat proses bisnis di Pemerintah Daerah masih manual. Digitalisasi dokumen membutuhkan waktu sebelum review/audit secara online dapat dilaksanakan, sementara kondisi di luar membutuhkan kecepatan dan ketepatan hasil pengawasan.

Screenshot layar saat peserta diskusi dari masing-masing Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT menngikuti kegiatan, Rabu 29 April 2020 (Foto: Dok. Itda Prov.NTT)

Kesimpulan yang diambil dalam kegiatan tersebut yakni; (a) Terkait pengawalan akuntabilitas keuangan penggunaan dana penanganan Covid-19, BPKP menyarankan agar APIP memperhatikan fungsi, peran dan pola pengambilan keputusan Gugus Tugas, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan tepat dan cepat sesuai kebutuhan atau kondisi yang ada di lapangan; (b) Terhadap pelaksanaan Jaringan Pengamanan Sosial (JPS) yang berasal dari dana Bantuan Hibah/Bansos Pemerintah Daerah, APIP perlu memperhatikan verifikasi yang dilakukan oleh para pengelola Bansos, agar tidak terjadi tumpang tindih antara JPS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah/Pihak lain.

Diskusi virtual tersebut, diikuti oleh sejumlah pejabat struktural Inspektorat Daerah Provinsi NTT dan dari masing-masing Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Atas semua masukan dan saran dari peserta diskusi, Perwakilan BPKP Provinsi NTT berterima kasih dan selanjutnya akan ditampung untuk dicarikan pemecahannya. #lawan Covid-19 #awasi Bansos #sinergitas APIP-BPKP #Itda Prov NTT menuju #nttbangkit #nttsejahtera. (mjb)





Komentar