Inspektorat Daerah Provinsi NTT Terapkan Program Eco-Office di Lingkungan Kerja


Kupang, Itda Prov.NTT, Aktivitas perkantoran dan administrasi adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas sehari-hari. Dalam aktivitas tersebut, tentunya perkantoran menggunakan energi listrik dan air. Namun, tanpa disadari bahwa dalam penggunaan hal tersebut dapat menimbulkan dampak yang merusak lingkungan. Sehingga perkantoran perlu memperhatikan sistem manajemen lingkungan yang aman dan ramah.

Inspektur saat membuka rapat di ruang kerjanya, Selasa, 5/5/2020, (Foto: Dok. Itda Prov. NTT)

Dalam mengurangi dampak tersebut, Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M kembali menginstruksikan pencanangan Program Eco-Office, kepada para pegawai dalam rapat virtual dengan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Inspektorat Provinsi NTT, Selasa (5/5/2020) siang.
Dalam arahannya, mantan Kepala Balai POM di Kupang Periode 2012-2014 mengatakan bahwa penerapan program Eco-Office, tidak lain mendorong para pegawai meningkatkan kualitas lingkungan yang ramah.

 “Program ini sangat baik kita lakukan, salah satu penerapannya dilakukan dengan mengurangi limbah plastik. Biasa meminum air dalam kemasan diganti air isi ulang serta wajib menanam tumbuhan/bunga di halaman kantor maupun dalam ruangan dan meja kerja masing-masing pegawai.” ujarnya.


Arahan Inspektur tentang penerapan Eco-Office, Selasa, 5/5/2020, (Foto: Dok. Itda Prov. NTT)

Lebih lanjut dikatakan, dalam program Eco-Office ini pegawai juga diminta mengurangi limbah kertas, serta melakukan penghematan energi listrik dan air, serta disiplin menjaga kebersihan lingkungan dan ruang kerja. Oleh karena itu, diharapkan segera ditindaklanjuti oleh para pejabat struktural beserta stafnya.

Agenda lain yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni terkait disiplin kehadiran pegawai di kantor dan saat rapat virtual, Penerbitan buletin Inspektorat edisi perdana serta evaluasi konten youtube yang sudah diupload dan persiapan pembuatan konten-konten untuk media sosial berikutnya.

Screenshoot layar rapat virtual untuk absensi kehadiran pegawai, Selasa, 5/5/2020, (Foto: Dok. Itda Prov. NTT)

Terkait disiplin kehadiran pegawai, ditekankan bahwa pegawai yang tidak hadir di kantor dan tidak mengikuti rapat harus diberikan sanksi oleh atasan masing-masing serta Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dipotong sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus agenda rapat terkait penerbitan buletin pada minggu II bulan Mei, disepakati bahwa dalam minggu pertama di bulan Mei 2020 ini, semua penulisan berita dari masing-masing Irbanwil dan Sub Bagian, sudah harus diserahkan kepada editor Tim Buletin, untuk selanjutnya disunting/diedit sesuai kebutuhan buletin. #lawan Covid-19 #Eco-Office #Tim Medsos #Itda Prov NTT menuju #nttbangkit  #nttsejahtera. (mjb)

Komentar