Di Tengah Pandemi Covid-19, Satgas Tak Henti Sosialisasikan Semangat Anti Pungutan Liar


Kupang, Itda Prov.NTT, Komitmen Pemerintah untuk menciptakan pelayanan kepada masyarakat yang bersih serta transparan terus ditingkatkan. Hal ini ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Irwasda Polda NTT selaku Kasatgas Saber Pungli Provinsi NTT Nomor: Sprin/18/IV/2020 tertanggal 15 April 2020 tentang penunjukkan Tim Pencegahan Operasi Sapu Bersih Pungli di wilayah Provinsi NTT, yang melaksanakan pencegahan berupa Sosialisasi dan Pemasangan Banner Anti Pungli, pada tempat-tempat pelayanan publik di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.

Sesuai Surat Perintah tersebut, maka sejak 20 April 2020, Tim Satgas Saber Pungli Provinsi NTT melaksanakan kegiatan sosialisasi menggunakan mobil penyuluhan Ditbinmas Polda NTT di beberapa lokasi serta pemasangan Banner Anti Pungli pada beberapa tempat/kantor yang strategis dan bersentuhan langsung dengan pelayanan publik di Kota Kupang Provinsi NTT.

Satgas Saber Pungli saat melakukan sosialisasi menggunakan mobil keliling pada Kantor Pelayanan UPPKB Nunbaun Sabu dan Pelabuhan Tenau Kupang, Senin 20 April 2020 (Foto: Dok. Satgas Saber Pungli)

Terdapat 5 (lima) Kelurahan dan tempat pelayanan publik yang menjadi target dalam kegiatan ini antara lain; (a) Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di Kelurahan Pasir Panjang, Kelurahan Kuanino, Kelurahan Namosain, Kelurahan Naikotin I dan Kelurahan Oesapa dan beberapa tempat lainnya di Kota Kupang, (b) Pemasangan Banner Anti Pungli pada: Kantor Samsat Kota Kupang, Dinas PU Provinsi NTT, Kantor Dinas PMPTSP Provinsi NTT, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi NTT serta pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT.

Kondisi saat dilakukannya sosialisasi pada Kantor Samsat Kota Kupang
dan Kantor Dinas Sosial Kota Kupang, Selasa 21 April 2020 (Foto: Dok. Satgas Saber Pungli)


Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga praktik pungli di lingkungan pemerintahan maupun di lingkungan masyarakat dapat dicegah dan sekaligus memberitahukan keberadaan Satgas Saber Pungli di Provinsi NTT kepada masyarakat, sehingga apabila menemukan adanya praktik pungli agar segera dilaporkan kepada Satgas untuk ditindaklanjuti.


Pemasangan Banner Anti Pungli oleh Sagtas pada Kantor Dinas PMPTSP Provinsi NTT dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Selasa 28 April 2020 (Foto: Dok. Satgas Saber Pungli)


Pada kesempatan itu, Tim Satgas Saber Pungli yang terdiri dari personil Itwasda Polda NTT dan Inspektorat Daerah Provinsi NTT, juga mensosialisasikan kebijakan Pemerintah tentang penanganan Pandemi Covid-19. Tim menghimbau kepada masyarakat agat tetap melakukan aktivitas dari rumah (work from home), menghindari kerumunan/menjaga jarak (social/phisical distancing), menggunakan masker, lebih sering mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitaser, dan sering-sering berjemur di bawah sinar matahari serta tetap menjaga kesehatan dan imunitas tubuh.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh Satgas Saber Pungli Provinsi NTT , diharapkan memberikan semangan dan kontribusi yang signifikan bagi pemerintah dan masyarakat sehingga praktik pungli dapat diberantas. #anti pungli #lawan Covid-19 #satgas Saber Pungli #Itda Prov NTT #menuju NTT Bangkit-NTT Sejahtera. (mjb)

Komentar