Kupang, Itda
Prov.NTT,
Komitmen Pemerintah untuk menciptakan pelayanan kepada masyarakat yang bersih
serta transparan terus ditingkatkan. Hal ini ditindaklanjuti dengan Surat
Perintah Irwasda Polda NTT selaku Kasatgas Saber Pungli Provinsi NTT Nomor:
Sprin/18/IV/2020 tertanggal 15 April 2020 tentang penunjukkan Tim Pencegahan
Operasi Sapu Bersih Pungli di wilayah Provinsi NTT, yang melaksanakan
pencegahan berupa Sosialisasi dan Pemasangan Banner Anti Pungli, pada
tempat-tempat pelayanan publik di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.
Sesuai Surat Perintah tersebut, maka sejak 20
April 2020, Tim Satgas Saber Pungli Provinsi NTT melaksanakan kegiatan
sosialisasi menggunakan mobil penyuluhan Ditbinmas Polda NTT di beberapa lokasi
serta pemasangan Banner Anti Pungli pada beberapa tempat/kantor yang strategis
dan bersentuhan langsung dengan pelayanan publik di Kota Kupang Provinsi NTT.
Satgas Saber
Pungli saat melakukan sosialisasi menggunakan mobil keliling pada Kantor
Pelayanan UPPKB Nunbaun Sabu dan Pelabuhan Tenau Kupang, Senin 20 April 2020
(Foto: Dok. Satgas Saber Pungli)
Terdapat 5 (lima) Kelurahan dan tempat
pelayanan publik yang menjadi target dalam kegiatan ini antara lain; (a)
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di Kelurahan Pasir Panjang, Kelurahan
Kuanino, Kelurahan Namosain, Kelurahan Naikotin I dan Kelurahan Oesapa dan
beberapa tempat lainnya di Kota Kupang, (b) Pemasangan Banner Anti Pungli pada:
Kantor Samsat Kota Kupang, Dinas PU Provinsi NTT, Kantor Dinas PMPTSP Provinsi
NTT, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi NTT serta pada Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi NTT.
Kondisi saat dilakukannya
sosialisasi pada Kantor Samsat Kota Kupang
dan Kantor Dinas Sosial Kota
Kupang, Selasa 21 April 2020 (Foto: Dok. Satgas Saber Pungli)
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada
masyarakat, sehingga praktik pungli di lingkungan pemerintahan maupun di
lingkungan masyarakat dapat dicegah dan sekaligus memberitahukan keberadaan
Satgas Saber Pungli di Provinsi NTT kepada masyarakat, sehingga apabila
menemukan adanya praktik pungli agar segera dilaporkan kepada Satgas untuk
ditindaklanjuti.
Pemasangan Banner Anti Pungli
oleh Sagtas pada Kantor Dinas PMPTSP Provinsi NTT dan Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Selasa 28 April 2020 (Foto: Dok. Satgas Saber
Pungli)
Pada kesempatan itu, Tim Satgas Saber Pungli yang terdiri dari
personil Itwasda Polda NTT dan Inspektorat Daerah Provinsi NTT, juga
mensosialisasikan kebijakan Pemerintah tentang penanganan Pandemi Covid-19. Tim
menghimbau kepada masyarakat agat tetap melakukan aktivitas dari rumah (work from home), menghindari
kerumunan/menjaga jarak (social/phisical
distancing), menggunakan masker, lebih sering mencuci tangan menggunakan
air mengalir atau menggunakan hand sanitaser, dan sering-sering berjemur di bawah
sinar matahari serta tetap menjaga kesehatan dan imunitas tubuh.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh
Satgas Saber Pungli Provinsi NTT , diharapkan memberikan semangan dan
kontribusi yang signifikan bagi pemerintah dan masyarakat sehingga praktik
pungli dapat diberantas. #anti pungli
#lawan Covid-19 #satgas Saber Pungli #Itda Prov NTT #menuju NTT Bangkit-NTT
Sejahtera. (mjb)



Komentar
Posting Komentar