Kupang, Itda
Prov.NTT,
Sesuai undangan rapat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber
Pungli) Nomor UN-40/HK.00/04/2020 tertanggal 22 April 2020, maka Unit
Pemberantasan Pungli (UPP) Satgas Saber Pungli Provinsi NTT kembali mengikuti
Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Tugas Satgas Saber Pungli, melalui sarana video conference di Ruang Rapat Karoops
Mapolda NTT, Kamis (23/4/2020).
Narasumber yang memberikan arahan pada rapat
tersebut yaitu; Irwasum Polri Komjen Pol. Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum selaku
Kasatgas Saber Pungli, Staf Ahli Idkons Menkopolhukam Irjen Pol. Dr. Drs.
Widiyanto Poesoko, S.H., M.Si. selaku Sekretaris Satgas Saber Pungli dan Kepala
Sekretariat Satgas Saber Pungli Drs. Unggul Sedyantoro, M.Si.
Screenshot
Layar saat Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Satgas Saber Pungli
melalui
sarana Video Conference pada Kamis, 23
April 2020 (Foto: Dok. Itda Prov.NTT)
Rapat yang dimulai pada pukul 11.00 Wita itu dipimpin langsung
oleh Komjen Pol. Drs. Moechgiyarto, S.H.,M.H, dan diikuti oleh Sekretaris
Satgas Saber Pungli, Para Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua UPP Provinsi, serta
para Koordinator Pokja Satgas Saber pungli beserta anggotanya.
Peserta dari UPP Satgas Saber Pungli Provinsi NTT yang mengikuti
rapat tersebut yaitu; Irwasda Polda NTT Drs. Tavip Yulianto, SH., MH., M.Si
(Kasatgas), Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si., A.Pt., M.M (Wakil
Ketua I), Aswas Kejati NTT Banua Purba, S.H., M.H (Wakil Ketua II), Dirbinmas
Polda NTT Kombes Pol. Taufiq Tri Atmojo (Kapokja Pencegahan), Irbanwil III
Inspektorat Provinsi NTT Stefanus Halla, S.T., M.M (Sekretaris II), Kasubdit I
Ditreskrimum Polda NTT, Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTT, Panit Subdit
Ditreskrimsus Polda NTT, dan Kasubbag Sunluhkum Bidkum Polda NTT.
UPP Satgas Saber Pungli Prov. NTT saat
mendengar materi dari pimpinan rapat
Kamis, 23 April 2020 (Foto: Dok. Itda
Prov.NTT)
Dalam rapat virtual itu, pimpinan rapat Komjen Pol Moechgiyarto,
menyampaikan keputusan bahwa Satgas Saber Pungli perlu melaksanakan pengawasan
secara baik, terkait kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 yakni
pengawasan pendistribusian Bantuan Sosial, diantaranya Program Keluarga Harapan,
Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Pra Kerja kepada masyarakat yang terkena
dampak.
“ Mekanismenya penerima bantuan pemerintah tidak ada bentuk tunai, diterima melalui rekening penerima manfaat. Hal ini perlu diawasi adanya kemungkinan penyimpangan-penyimpangan, antara lain data penerima tidak update dengan baik atau penerima manfaat tidak tepat sasaran serta kemungkinan adanya potongan atau pungli kepada masyarakat penerima manfaat akibat Pandemi Covid-19, " ujarnya.
Suasana rapat via Video Conference di ruang rapat Karoops Mapolda NTT
Kamis, 23 April 2020 (Foto: Dok. Itda
Prov.NTT)
Adapun poin-poin rapat yang wajib dilaksanakan semua UPP Satgas
Saber Pungli Provinsi dan Kota/Kabupaten, agar pengawasan lebih efektif dan
efisien ke depan antara lain:
a.
Melakukan
sosialisasi dengan 2 (dua) materi yaitu Pencegahan Pungli dan Pencegahan
Penyebaran Virus Corona dan guna meningkatkan peran serta masyarakat untuk mau
melaporkan tentang dugaan pungli, maka tidak ada lagi spanduk dengan penulisan
“Pemberi Dan Penerima Pungli Dipidana”;
b.
Tindak
lanjut laporan pengaduan masyarakat agar diserahkan kepada APIP, dibina dan
diproses Sidik;
c.
Posko perlu
ada panel data tentang penanganan tiap-tiap laporan pengaduan dugaan pungli;
d.
Program
Kota/Kabupaten bebas pungli agar diimplementasikan;
e.
Target
operasi dari Menkopolhukam yaitu pengawasan distribusi Bansos, untuk itu
diupayakan segera dilaksanakan di tiap-tiap daerah oleh UPP Satgas, kemudian
membidik pungli-pungli di birokrasi dan yang nilainya besar;
Melalui rapat ini, diharapkan kepada Satgas Saber Pungli Provinsi
NTT agar dapat mengevaluasi dan merumuskan kembali semua kelemahan dan kendala
yang terjadi terhadap upaya-upaya pemberantasan pungli di wilayah Provinsi NTT
baik di kota maupun di kabupaten. #lawan
Covid-19 #awasi Bansos #Saber Pungli # Itda Prov NTT menuju #nttbangkit #ntt sejahtera. (mjb)
Komentar
Posting Komentar