TINGKATKAN PEMBINAAN DALAM PENGELOLAAN DANA DANA DESA, INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT MELAKUKAN MONEV DI KABUPATEN BELU

Dalam rangka mengawal pengelolaan dana desa,  Inspektorat Daerah Provinsi NTT pada tahun 2020 melakukan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Belu yang dilaksanakan pada  04 Maret - 08 Maret 2020.
Tim Inspektorat Daerah Provinsi berkoordinasi dengan Sekretaris Insprektorat Daerah Kabupaten Belu dan  Kepala Dinas PMD Kabupaten Belu

Pemerintah Kabupaten Belu pada Tahun 2019 memperoleh dana desa sebesar Rp84,043,335,000 dan Tahun 2020 sebesar Rp88,250,622,000 untuk 12 Kecamatan dan 69 Desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Belu menyatakan bahwa Dana Desa Tahun 2019 telah ditransfer seluruhnya oleh Pemerintah Kabupaten Belu ke rekening 69 Desa.  Sedangkan untuk Dana Desa Tahun 2020 belum direalisasikan/ditransfer ke rekening Desa karena masih dilakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes).

Monitoring dan Evaluasi Dana Desa di Desa Tulakadi Kecamatan Tasifeto Timur, Desa Fatuketi Kecamatan Kakuluk Mesak, Desa Naitimu  Kecamatan Tasifeto Barat

Pemerintah Desa dalam hal ini 69 Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa Tahun 2019  kepada Bupati Belu cq. Kepala Dinas BPKAD Kabupaten Belu dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Belu.

Batas waktu penyelesaian laporan pertanggungjwaban adalah 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir yaitu pada bulan Maret 2020,  untuk itu sangat diharapkan percepatan proses pertanggungjawaban dan proses pelaksanaan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) TA. 2020 sehingga proses realisasi Dana Desa  Tahap I tahun 2020 dapat dilaksanakan. #nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovntt


Tim Monitoring dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Belu

Komentar