TINGKATKAN PEMBINAAN DALAM PENGELOLAAN DANA DANA DESA, INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT MELAKUKAN MONEV DI KABUPATEN BELU
Dalam rangka mengawal pengelolaan dana
desa, Inspektorat Daerah Provinsi NTT
pada tahun 2020 melakukan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Belu
yang dilaksanakan pada 04 Maret - 08
Maret 2020.
Tim Inspektorat Daerah Provinsi berkoordinasi
dengan Sekretaris Insprektorat Daerah Kabupaten Belu dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Belu
Pemerintah
Kabupaten Belu pada Tahun 2019 memperoleh dana desa sebesar Rp84,043,335,000
dan Tahun 2020 sebesar Rp88,250,622,000 untuk 12 Kecamatan dan 69 Desa. Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Belu menyatakan bahwa Dana Desa
Tahun 2019 telah ditransfer seluruhnya oleh Pemerintah Kabupaten Belu ke
rekening 69 Desa. Sedangkan untuk Dana
Desa Tahun 2020 belum direalisasikan/ditransfer ke rekening Desa karena masih
dilakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes).
Monitoring dan Evaluasi Dana
Desa di Desa Tulakadi Kecamatan Tasifeto Timur, Desa Fatuketi Kecamatan Kakuluk
Mesak, Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto
Barat
Pemerintah Desa dalam hal ini 69 Kepala Desa
wajib menyampaikan Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa Tahun
2019 kepada Bupati Belu cq. Kepala Dinas
BPKAD Kabupaten Belu dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Belu.
Batas waktu penyelesaian laporan
pertanggungjwaban adalah 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir yaitu pada
bulan Maret 2020, untuk itu sangat
diharapkan percepatan proses pertanggungjawaban dan proses pelaksanaan evaluasi
terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBdes) TA. 2020 sehingga proses realisasi Dana Desa Tahap I tahun 2020 dapat dilaksanakan. #nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovntt
Tim Monitoring dan Evaluasi Dana
Desa di Kabupaten Belu



Komentar
Posting Komentar