Revolusi Desa Mata Air Dan Desa Besmarak Kabupaten Kupang Melalui Dana Desa


 Undang-Undang Desa (Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa) telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Selain itu, desa juga punya kesempatan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat, melalui pelatihan dan pemasaran kerajinan masyarakat, pengembangan usaha peternakan dan perikanan, dan pengembangan kawasan wisata melalui BUMDes (badan usaha milik desa). Kunci sukses untuk mensejahterakan masyarakat dalam membangun desa adalah kuatnya sentuhan inisiasi, inovasi, kreasi dan kerjasama antara aparat desa dengan masyarakat dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama. Pembangunan desa tidak mungkin bisa dilakukan aparat desa sendiri, tapi butuh dukungan, prakarsa, dan peran aktif dari masyarakat.

Dana Desa juga digulirkan di Kabupaten Kupang sesuai Peraturan Bupati Kupang Nomor 1 Tahun 2019, 21 Mei 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang TA.2019 yang menetapkan 160 Desa dengan Pagu Anggaran senilai Rp165.133.602.000,-.

Dana dengan jumlah besar yang mengalir melalui mekanisme dana desa  dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang dan kesalahan pengelolaan keuangan pada pemerintah desa. Oleh karena itu Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan monitoring dan Evaluasi pengelolaan Dana Desa di Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggran 2019. Salah satu pemanfaatan dana desa pada Pemerintah Desa Mata Air Kecamatan Kupang Tengah adalah dengan memanfaatkan BUMdes untuk menciptakan ojek wisata baru  sebagai “Desa Wisata”. Hal ini disampaikan Kepala Desa Mata Air  Benyamin Kanuk, S.Pd Kepada Tim Monev Dana Desa (Deice A. Dami, SE selaku Ketua Tim, Bernadus L. Kedang, S.STP, MM selaku anggota Tim dan Tustina Teku To sebagai anggota tim) menyampaikan bahwa “Dana Desa sangat membantu pemerintah desa untuk mebuat Desa Wisata  yang dapat mendongkrak ekonomi masyarakat, tenaga kerja baru dan akses sarana prasarana supaya bisa bersaing dengan wisata-wisata lainnya yang menampilkan keindahan alam yang indah sehingga memiliki pesona tersendiri dalam keindahan alamnya”.

Selanjutnya pada Pemerintah Desa Besmarak Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang memanfaat Dana Desa untuk moderenisasi sector pertanian dikarenakan memiliki lahan kering seluas ± 60 Ha. Moderenisasi sector pertanian yang digunakan adalah “Sistem Irigasi Tetes”.  Sistem Irigasi Tetes merupakan metode irigasi yang digunakan untuk menghemat air dan pupuk dengan membiarkan air menetes secara pelan-pelan ke akar tanaman, baik melalui permukaan tanah atau langsung ke akar melalui jaringan katup, pipa dan emitor.


Melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Desa Besmarak melakukan Sistem Irigasi Tetes Kepada Kelompok Tani Besmarak Subur dengan menanam tomat dengan luas lahan ± 7.000 m  ² yang sebelum menggunakan sistem Irigasi Tetes hasil panen mencapai 370 ember sedangkan setelah menggunakan sistem Irigasi Tetes hasil penen mencapai 570 ember dengan rata-rata harga 1 ember senilai Rp70.000,-. Sehingga dalam setahun kelompok ini menanam sebanyak 2 kali dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah. Kepala Desa Besmarak a.n. Petrus L. Timate, A.Md mengatakan bahwa “Dengan melihat hasil dari penggunaan Sistem Irigasi Tetes maka Dana Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2020 akan kami focuskan pada perluasan lahan dengan menggunakan istem irigasi Tetes”.


#itdaprovntt
#inspektoratdaerahprovinsintt
#nttbangkit #nttsejahtera
#danadesa
#desawisata
#sistemirigasitetes


Komentar