Undang-Undang Desa (Undang-Undang No.6 Tahun 2014
tentang Desa) telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana
yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan
ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah
menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Selain
itu, desa juga punya kesempatan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat, melalui
pelatihan dan pemasaran kerajinan masyarakat, pengembangan usaha peternakan dan
perikanan, dan pengembangan kawasan wisata melalui BUMDes (badan usaha milik
desa). Kunci sukses untuk mensejahterakan masyarakat dalam membangun desa
adalah kuatnya sentuhan inisiasi, inovasi, kreasi dan kerjasama antara aparat
desa dengan masyarakat dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama.
Pembangunan desa tidak mungkin bisa dilakukan aparat desa sendiri, tapi butuh
dukungan, prakarsa, dan peran aktif dari masyarakat.
Dana Desa juga digulirkan di Kabupaten Kupang
sesuai Peraturan Bupati Kupang Nomor 1 Tahun 2019, 21 Mei 2019 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang
TA.2019 yang menetapkan 160 Desa dengan Pagu Anggaran senilai
Rp165.133.602.000,-.
Dana dengan jumlah
besar yang mengalir melalui mekanisme dana desa
dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang dan kesalahan
pengelolaan keuangan pada pemerintah desa. Oleh karena itu Inspektorat Daerah
Provinsi NTT melakukan monitoring dan Evaluasi pengelolaan Dana Desa di
Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggran 2019. Salah satu pemanfaatan dana
desa pada Pemerintah Desa Mata Air Kecamatan Kupang Tengah adalah dengan
memanfaatkan BUMdes untuk menciptakan ojek wisata baru sebagai “Desa
Wisata”. Hal ini disampaikan Kepala Desa Mata Air Benyamin Kanuk, S.Pd Kepada Tim Monev Dana
Desa (Deice A. Dami, SE selaku Ketua Tim, Bernadus L. Kedang, S.STP, MM selaku
anggota Tim dan Tustina Teku To sebagai anggota tim) menyampaikan bahwa “Dana
Desa sangat membantu pemerintah desa untuk mebuat Desa Wisata yang dapat mendongkrak ekonomi masyarakat, tenaga
kerja baru dan akses sarana prasarana supaya bisa bersaing dengan wisata-wisata
lainnya yang menampilkan keindahan alam yang indah sehingga memiliki pesona
tersendiri dalam keindahan alamnya”.
Selanjutnya pada Pemerintah Desa Besmarak
Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang memanfaat Dana Desa untuk moderenisasi
sector pertanian dikarenakan memiliki lahan kering seluas ± 60 Ha. Moderenisasi
sector pertanian yang digunakan adalah “Sistem
Irigasi Tetes”. Sistem Irigasi Tetes merupakan
metode irigasi yang digunakan untuk menghemat air dan pupuk dengan membiarkan
air menetes secara pelan-pelan ke akar tanaman, baik melalui permukaan tanah
atau langsung ke akar melalui jaringan katup, pipa dan emitor.

Melalui Dana Desa
Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Desa Besmarak melakukan Sistem Irigasi Tetes
Kepada Kelompok Tani Besmarak Subur dengan menanam tomat dengan luas lahan ±
7.000 m ² yang sebelum menggunakan sistem Irigasi
Tetes hasil panen mencapai 370 ember sedangkan setelah menggunakan sistem
Irigasi Tetes hasil penen mencapai 570 ember dengan rata-rata harga 1 ember
senilai Rp70.000,-. Sehingga dalam setahun kelompok ini menanam sebanyak 2 kali
dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah. Kepala Desa Besmarak a.n. Petrus L.
Timate, A.Md mengatakan bahwa “Dengan melihat hasil dari penggunaan Sistem
Irigasi Tetes maka Dana Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2020 akan
kami focuskan pada perluasan lahan dengan menggunakan istem irigasi Tetes”.
#itdaprovntt
#inspektoratdaerahprovinsintt
#nttbangkit #nttsejahtera
#danadesa
#desawisata
#sistemirigasitetes
Komentar
Posting Komentar