Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi NTT


Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun. Sesuai Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, antara lain ditegaskan bahwa Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri. Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh Inspektorat Daerah yang bersangkutan. Selain itu dalam usaha mendukung Visi kelima Pemerintah Provinsi NTT TA 2018 -2023 yakni Mewujudkan Reformasi Birokrasi Pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Publik, Tim Itda Provinsi NTT melakukan reviu atas LPPD Pemprov. NTT yang dilaksanakan di Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT dari tanggal 04 Maret 2020 sampai dengan 10 Maret 2020 dibawah pengendali teknis Ibu Amelia Peni Tella dan dipimpin oleh Bpk. Pius B. S. Tukan selaku Ketua Tim dengan anggota tim sebanyak  8 orang.
Hasil dari reviu LPPD ini diharapkan dapat memberikan saran perbaikan dan penyempunaan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang akan dituangkan di dalam rancangan LPPD Provinsi NTT.  (by Selviana)

#nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovntt







Komentar