Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (LPPD) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan
selama 1 Tahun. Sesuai Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019, antara lain ditegaskan bahwa Kepala Daerah memiliki
kewajiban untuk menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri.
Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh
Inspektorat Daerah yang bersangkutan. Selain itu dalam usaha mendukung Visi
kelima Pemerintah Provinsi NTT TA 2018 -2023 yakni Mewujudkan Reformasi
Birokrasi Pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Publik, Tim Itda
Provinsi NTT melakukan reviu atas LPPD Pemprov. NTT yang dilaksanakan di Biro
Pemerintahan Setda Provinsi NTT dari tanggal 04 Maret 2020 sampai dengan 10
Maret 2020 dibawah pengendali teknis Ibu Amelia Peni Tella dan dipimpin oleh
Bpk. Pius B. S. Tukan selaku Ketua Tim dengan anggota tim sebanyak 8 orang.
Hasil dari reviu LPPD ini
diharapkan dapat memberikan saran perbaikan dan penyempunaan Informasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang akan dituangkan di dalam rancangan
LPPD Provinsi NTT. (by Selviana)
#nttbangkit #nttsejahtera
#itdaprovntt
Komentar
Posting Komentar