Rapat
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi NTT terhadap revisi anggaran
Perangkat Daerah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pada Selasa, 10 Maret 2020 bertempat di aula Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah,
telah dilaksanakan rapat oleh TAPD kaitan revisi anggaran TA.2020 untuk 3 Perangkat Daerah yaitu Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Biro Hukum Sekretariat Daerah
Provinsi NTT dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Dalam
pelaksanaan rapat tersebut tidak diperkenankan untuk penambahan kegiatan yang
baru namun hanya diperbolehkan terhadap pergeseran anggaran dalam tiap jenis
belanja, yaitu Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal, juga
tidak adanya penambahan anggaran sesuai DPA yang telah ditetapkan. Adapun
alasan pergeseran anggaran dapat digambarkan sebagai berikut:
1) Biro
Hukum Seda Provinsi NTT
Untuk Biro Hukum tidak ada pergeseran
anggaran namun adanya perubahan nomenkalatur terhadap belanja Komputer /PC
sebanyak 4 (empat) unit dengan total harga Rp.32.000.000,- (@ Rp.8.000.000,-)
yang sebelumnya menggunakan merek Dell dalam revisi tidak menyebutkan merek,
dengan anggaran tetap.
2) Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi NTT
Pergeseran anggaran pada Dinas Pemberdayaan
Perempuan Provinsi NTT dikarenakan adanya penghapusan tanda bintang (*) pada
DPA sebesar Rp29.850.000,- yang digunakan untuk pembiayaan operasional
kendaraan Dinas pada perangkat daerah tersebut. Hasil rapat sesuai kesepakatan
TAPD bahwa untuk biaya Operasional Kendaraan dinas pada setiap perangkat daerah
hanya dapat digugurkan tanda bintang (*) hanya untuk 3 (tiga) bulan yaitu
Januari, Pebruari dan Maret, sedangkan untuk biaya sampai dengan 1 (satu) Tahun
anggaran akan disesuaikan sambil menunggu kajian biaya tunjangan operasional
kendaraan yang akan di berikan bagi pejabat sebagai pengganti biaya operasional
yang dikelola oleh perangkat daerah.
Komentar
Posting Komentar