Pengawasan Internal Menciptakan Great Leap Bidang Pendidikan


Dalam rangka meningkatan  mutu pendidikan Kegiatan auditing merupakan bagian yang terpisahkan dari kegiatan penjaminan mutu. Audit merupakan bagian dari fungsi penjaminan mutu dan merupakan hal yang penting karena digunakan untuk mengkomparasikan fakta lapangan dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, hasil audit juga berguna sebagai laporan kepada pihak manajemen dalam melakukan kebijakan
peningkatan mutu pendidikan



Inspektorat Daerah Provinsi NTT dalam  tugas dan fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintahan daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017. Salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan adalah melakukan audit Kinerja pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur  THN 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi NTT Tahun 2020. Perangkat Daerah yang diaudit diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sesuai Surat Tugas Gubernur NTT Nomor: IP.709/07//ST/K/2020, tanggal 20 Januari 2020 selama 10 hari terhitung mulai 21 Januari s.d 30 Januari 2020.

Dalam upaya peningkatkan kualitas sumber daya manusia, pembangunan pendidikan di Provinsi NTT diarahkan pada perluasan, pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan, sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT mendapat porsi anggaran belanja lebih besar dari Perangkat Daerah lainnya. Sebagai dampak dari implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana beberapa kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Salah satu kewenangan terkait pendidikan, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan SLB yang diikuti oleh beralihnya gaji para guru yang kemudian menjadi kewenangan Provinsi yang berimplikasi pada kenaikan belanja pegawai.



Selain persoalan keuangan, persoalan aset juga menjadi Pekerjaan Rumah, dimana banyak aset yang diperoleh dari Dana BOS dan dana DAK yang belum tercatat secara baik oleh Pengurus Barang Pengguna, sehingga sampai dengan saat ini belum dilakukan rekonsiliasi aset baik keuangan maupun barang/aset oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT dan banyak aset yang belum diketahui keberadaannya.


Disamping keuangan dan aset, ditemui lagi persoalan kepegawaian menyangkut kenaikan pangkat, kenaikan berkala, dll berkaiatan dengan para Guru dan pegawai tata usaha yang ditangani oleh salah satu Bidang.

Bagaimana kehadiran Inspektorat Daerah dalam melakukan audit pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Tim Pemeriksa sebanyak 5(lima)orang terdiri dari satu orang Pengendali Teknis, satu orang Ketua Tim dan tiga orang Anggota Tim.

Komentar