Dalam rangka meningkatan mutu pendidikan Kegiatan auditing merupakan
bagian yang terpisahkan dari kegiatan penjaminan mutu. Audit merupakan bagian
dari fungsi penjaminan mutu dan merupakan hal yang penting karena digunakan
untuk mengkomparasikan fakta lapangan dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, hasil
audit juga berguna sebagai laporan kepada pihak manajemen dalam melakukan kebijakan
Inspektorat
Daerah Provinsi NTT dalam tugas dan
fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintahan daerah
sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017. Salah satu bentuk
pembinaan dan pengawasan adalah melakukan audit Kinerja pada Perangkat Daerah
lingkup Pemerintah Provinsi NTT berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara
Timur THN 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi NTT Tahun 2020. Perangkat Daerah yang diaudit diantaranya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sesuai Surat Tugas Gubernur NTT
Nomor: IP.709/07//ST/K/2020,
tanggal 20 Januari 2020 selama 10 hari terhitung
mulai 21 Januari s.d 30 Januari 2020.
Dalam upaya peningkatkan
kualitas sumber daya manusia, pembangunan pendidikan di Provinsi NTT diarahkan
pada perluasan, pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan, sehingga Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT mendapat porsi anggaran belanja lebih
besar dari Perangkat Daerah lainnya. Sebagai dampak dari implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, dimana beberapa kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota
dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Salah satu kewenangan terkait pendidikan, yaitu Sekolah
Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan SLB yang diikuti oleh
beralihnya gaji para guru yang kemudian menjadi kewenangan Provinsi yang
berimplikasi pada kenaikan belanja pegawai.
Selain persoalan keuangan, persoalan aset juga menjadi Pekerjaan
Rumah, dimana banyak aset yang diperoleh dari Dana BOS dan dana DAK yang belum
tercatat secara baik oleh Pengurus Barang Pengguna, sehingga sampai dengan saat
ini belum dilakukan rekonsiliasi aset baik keuangan maupun barang/aset oleh
Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT dan banyak aset yang belum diketahui
keberadaannya.
Disamping keuangan dan aset, ditemui lagi persoalan kepegawaian
menyangkut kenaikan pangkat, kenaikan berkala, dll berkaiatan dengan para Guru dan
pegawai tata usaha yang ditangani oleh salah satu Bidang.
Bagaimana
kehadiran Inspektorat Daerah dalam melakukan audit pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi NTT.
Tim Pemeriksa sebanyak 5(lima)orang terdiri dari satu
orang Pengendali Teknis, satu orang Ketua Tim dan tiga orang Anggota Tim.


Komentar
Posting Komentar