Dengan disahkannya UU Nomor: 6 Tahun 2014
tentang Desa. Desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta
pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup
masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri
dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki,
termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa salah satunya
lewat Bumdes.
Pemerintah Provinsi mempunyai peran
pengawasan dan pembinaan terhadap desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Pasal
114, meliputi: 1. Melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota dalam rangka
penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur desa; 2. Melakukan
pembinaan kabupaten/kota dalam rangka pemberian Alokasi Dana Desa; 3. Melakukan
pembinaan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa, Badan
Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan; 4. Melakukan pembinaan
manajemen pemerintahan desa; 5. Melakukan pembinaan upaya percepatan
pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan
teknis; Juklak Bimkon Pengelolaan Keuangan Desa.
Monitoring dan Evaluasi Dana Desa 3 Maret -8
Maret 2020 oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT di Kabupaten Sikka
diharapkan dapat mendorong Pemerintahan desa dalam melaksanakan Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban secara lebih baik dan
tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Foto: Tim Monev
Kab.Sikka melakukan Koordinasi di Dinas PMD Kabupaten Sikka
Tantangan berbeda bagi pemerintahan daerah
yaitu mengenai desa terluar. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 menetapkan
sebanyak 111 pulau kecil terluar, 7
Pulau terluar ada di NTT. Menurut Pendataan Potensi Desa (PODES) 2018,
terdapat 294 Desa dari pulau terluar NTT. Demikian seperti yang disampaikan Ibu
Kadis PMD Kabupaten Sikka Fitrinita Kristiani S.Sos.,M.Si dalam kaitan
Penetapan Dana Desa tahun 2020 DI Kab. Sikka pada saat Tim melakukan Koordinasi
dan tatap muka pada selasa, 4 Maret 2020 di ruang Kerjanya.

Pemerintah Provinsi mempunyai peran
pengawasan dan pembinaan terhadap desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Pasal
114, meliputi: 1. Melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota dalam rangka
penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur desa; 2. Melakukan
pembinaan kabupaten/kota dalam rangka pemberian Alokasi Dana Desa; 3. Melakukan
pembinaan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa, Badan
Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan; 4. Melakukan pembinaan
manajemen pemerintahan desa; 5. Melakukan pembinaan upaya percepatan
pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan
teknis; Juklak Bimkon Pengelolaan Keuangan Desa.
Monitoring dan Evaluasi Dana Desa 3 Maret -8
Maret 2020 oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT di Kabupaten Sikka
diharapkan dapat mendorong Pemerintahan desa dalam melaksanakan Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban secara lebih baik dan
tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar