PENGAWASAN DANA DESA TANGGUNGJAWAB SEMUA PIHAK

Dengan disahkannya UU Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus  tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa salah satunya lewat Bumdes.
Pemerintah Provinsi mempunyai peran pengawasan dan pembinaan terhadap desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Pasal 114, meliputi: 1. Melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur desa; 2. Melakukan pembinaan kabupaten/kota dalam rangka pemberian Alokasi Dana Desa; 3. Melakukan pembinaan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan; 4. Melakukan pembinaan manajemen pemerintahan desa; 5. Melakukan pembinaan upaya percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis; Juklak Bimkon Pengelolaan Keuangan Desa.
Monitoring dan Evaluasi Dana Desa 3 Maret -8 Maret 2020 oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT di Kabupaten Sikka diharapkan dapat mendorong Pemerintahan desa dalam melaksanakan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban secara lebih baik  dan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Foto: Tim Monev Kab.Sikka melakukan Koordinasi di Dinas PMD Kabupaten Sikka

Tantangan berbeda bagi pemerintahan daerah yaitu mengenai desa terluar. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 menetapkan sebanyak 111 pulau kecil terluar, 7  Pulau terluar ada di NTT. Menurut Pendataan Potensi Desa (PODES) 2018, terdapat 294 Desa dari pulau terluar NTT. Demikian seperti yang disampaikan Ibu Kadis PMD Kabupaten Sikka Fitrinita Kristiani S.Sos.,M.Si dalam kaitan Penetapan Dana Desa tahun 2020 DI Kab. Sikka pada saat Tim melakukan Koordinasi dan tatap muka pada selasa, 4 Maret 2020 di ruang Kerjanya.


Dengan disahkannya UU Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus  tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa salah satunya lewat Bumdes.
Pemerintah Provinsi mempunyai peran pengawasan dan pembinaan terhadap desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Pasal 114, meliputi: 1. Melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur desa; 2. Melakukan pembinaan kabupaten/kota dalam rangka pemberian Alokasi Dana Desa; 3. Melakukan pembinaan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan; 4. Melakukan pembinaan manajemen pemerintahan desa; 5. Melakukan pembinaan upaya percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis; Juklak Bimkon Pengelolaan Keuangan Desa.
Monitoring dan Evaluasi Dana Desa 3 Maret -8 Maret 2020 oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT di Kabupaten Sikka diharapkan dapat mendorong Pemerintahan desa dalam melaksanakan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban secara lebih baik  dan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar