Pemantauan Pengelolaan Dana Desa TA 2019 dan TA 2020 di Kabupaten Rote Ndao




Memasuki minggu pertama bulan Maret 2020, Inspektorat Daerah Provinsi NTT sesuai tugas dan fungsinya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 di 21 Kabupaten se Nusa Tenggara Timur. 


Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi Desa guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.  Karena itu, maka Dana Desa dinilai sangat dibutuhkan baik dalam menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa. Kegiatan pemantauan dan evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pembagian dan Penetapan Dana Desa, penyaluran DD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD), Realisasi Penyaluran dan konsolidasi Penggunaan Dana Desa TA 2019 dan TA 2020 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pemaantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Rote Ndao sebagai salah satu daerah penerima Dana Desa dilaksanakan terhitung mulai 5 Maret s.d 9 Maret 2020.



   Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp.104.808.164.000,00 (Seratus empat miliar delapan ratus delapan juta seratus enam puluh empat ribu rupiah) dengan realisasi sebesar Rp104.760.463.850,00 (seratus empat miliar tujuh ratus enam puluh juta empat ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, bidang pertanian dan peternakan, bidang perhubungan, komunikasi dan informasi, serta penyertaan modal pada BUMDes. Sedangkan Dana Desa TA 2020 di Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp107.572.511.000,00 (seratus tujuh miliar lima ratus tujuh puluh dua juta lima ratus sebelas ribu rupiah).

Komentar