Memasuki minggu pertama bulan Maret 2020, Inspektorat Daerah Provinsi NTT sesuai tugas dan fungsinya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 di 21 Kabupaten se Nusa Tenggara Timur.
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi Desa guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan
dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu,
maka Dana Desa dinilai sangat dibutuhkan baik dalam menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa. Kegiatan pemantauan dan evaluasi ini
bertujuan untuk mengetahui apakah Pembagian dan Penetapan Dana Desa, penyaluran
DD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD), Realisasi
Penyaluran dan konsolidasi Penggunaan Dana Desa TA 2019 dan TA 2020 telah
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pemaantauan dan evaluasi
terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Rote Ndao sebagai salah satu daerah
penerima Dana Desa dilaksanakan terhitung mulai 5 Maret s.d 9 Maret 2020.
Alokasi
Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp.104.808.164.000,00
(Seratus empat miliar delapan ratus delapan juta seratus enam puluh empat ribu
rupiah) dengan realisasi sebesar Rp104.760.463.850,00 (seratus empat miliar
tujuh ratus enam puluh juta empat ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus lima
puluh rupiah) yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan,
kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, bidang pertanian dan
peternakan, bidang perhubungan, komunikasi dan informasi, serta penyertaan
modal pada BUMDes. Sedangkan Dana Desa TA 2020 di Kabupaten Rote Ndao sebesar
Rp107.572.511.000,00 (seratus tujuh miliar lima ratus tujuh puluh dua juta lima
ratus sebelas ribu rupiah).
Komentar
Posting Komentar