MONITORING DAN EVALUASI DANA DESA



Dana Desa diprioritaskan manfaatnya untuk membiayai Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa.

Kabupaten Malaka pada TA. 2019 mendapat Alokasi Dana Desa sebesar Rp110.237.185.000,00 bagi 127 (seratus dua puluh tujuh) desa. Sedangkan Jumlah Anggaran yang masuk ke Rekening Kas Desa senilai Rp99.657.940.600,  Untuk TA. 2020 jumlah desa yang mendapat alokasi anggaran sebanyak 127 desa dengan Pagu Anggaran sebesar Rp114.041.007.000,00.
Rabu, 4  Maret 2020  Tim  Inspektorat Daerah Provinsi NTT dibawah kendali  Dra.. Kristina Tuto Boli melakukan Monev Dana Desa di Kabupaten Malaka.

Entry Briefing  dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka


Kebijakan   Pemerintah   Daerah   dalam  rangka  turut mengawasi penggunaan dana desa
TA. 2019 yaitu harus  mendapat Rekomendasi dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka  dimana Rekomendasi pencairan dana dapat diberikan jika Bendahara Desa telah memasukan SPJ  dan  telah diverifikasi oleh Badan Keuangan  dengan kelengkapan sebagai berikut :
1.  Permohona Rekomendasi dari Camat;
2.  Persentasi Profil Desa;
3.  Realisasi Kegiatan Dana Desa (hard dan soft);
4.  Laporan Konsolidasi;
5.  Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan dari TPK;
6.  Laporan Convergensi pencegahan stanting Tahun sebelumnya; dan
7.  Dokumentasi baliho APBDes.
Sedangkan untuk TA, 2020 Dana Desa senilai Rp45.616.402.800,00 belum disalurkan   ke rekening Kas Desa karena   Peraturan Bupati  tentang tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap desa, belum ditetapkannya peraturan desa  menyangkut APBdes dan diperlukan  surat kuasa dari Bupati dalam rangka pemindahbukuan dana desa dari rekening kas daerah ke rekening kas desa.
Tim melakukan Monev pada 3 (tiga) desa yang dijadikan sampel yakni Desa Bakiruk, Desa Lakekun Utara, Desa Bone Tasea  Monev dilakukan untuk TA. 2019 dan TA. 2020.
Kunjungan Tim  Ke  Desa Bakiruk,
Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah dipimpin Kepala Desa a.n. Maria M.F. Mau, S.E, dengan Luas Desa 4.500M2, Jumlah Penduduk sebanyak 2656 Jiwa dengan Jumlah KK sebanyak 751 KK. Alokasi dana  TA. 2019 sebesar Rp807.830.000,00 dan terealisasi sebesar Rp807.830.000,00
Desa Lakikun Utara dipimpin Kepala Desa a.n. Ignasius Bau, S.H. dengan luas desa 7.000M2, Jumlah Penduduk sebanyak 1.756 Jiwa dan Jumlah KK sebanyak 426 KK. Alokasi dana TA. 2019 sebesar Rp.   806.897.000,00 dan terealisasi sebesar Rp806.897.000,00
Desa Bone Tasea dipimpin Kepala Desa a.n. Edmundus Nahak dengan luas desa 184,85ha, Jumlah Penduduk sebanyak 1.063 Jiwa dan Jumlah KK sebanyak 288 KK. Alokasi dana TA. 2019 sebesar Rp.   806.547.000,00 dan terealisasi sebesar Rp806.547.000,00

Oleh : Kristina Tuto Boli

Komentar