Dana
Desa diprioritaskan manfaatnya untuk membiayai Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup
manusia, serta penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam Rencana Kerja
Pemerintahan Desa.
Kabupaten
Malaka pada TA. 2019 mendapat Alokasi Dana Desa sebesar Rp110.237.185.000,00
bagi 127 (seratus dua puluh tujuh) desa. Sedangkan Jumlah Anggaran yang masuk
ke Rekening Kas Desa senilai Rp99.657.940.600,
Untuk TA. 2020 jumlah desa yang mendapat alokasi anggaran sebanyak 127
desa dengan Pagu Anggaran sebesar Rp114.041.007.000,00.
Rabu,
4 Maret 2020 Tim
Inspektorat Daerah Provinsi NTT dibawah kendali Dra.. Kristina Tuto Boli melakukan Monev Dana
Desa di Kabupaten Malaka.
Entry Briefing dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka
Kebijakan Pemerintah
Daerah dalam rangka
turut mengawasi penggunaan dana desa
TA.
2019 yaitu harus mendapat Rekomendasi
dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka
dimana Rekomendasi pencairan dana dapat diberikan jika Bendahara Desa
telah memasukan SPJ dan telah diverifikasi oleh Badan Keuangan dengan kelengkapan sebagai berikut :
1. Permohona Rekomendasi dari Camat;
2. Persentasi Profil Desa;
3. Realisasi Kegiatan Dana Desa (hard dan
soft);
4. Laporan Konsolidasi;
5. Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan dari
TPK;
6. Laporan Convergensi pencegahan
stanting Tahun sebelumnya; dan
7. Dokumentasi baliho APBDes.
Sedangkan
untuk TA, 2020 Dana Desa senilai Rp45.616.402.800,00 belum disalurkan ke rekening Kas Desa karena Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan
Rincian Dana Desa setiap desa, belum ditetapkannya peraturan desa menyangkut APBdes dan diperlukan surat kuasa dari Bupati dalam rangka
pemindahbukuan dana desa dari rekening kas daerah ke rekening kas desa.
Tim
melakukan Monev pada 3 (tiga) desa yang dijadikan sampel yakni Desa Bakiruk,
Desa Lakekun Utara, Desa Bone Tasea
Monev dilakukan untuk TA. 2019 dan TA. 2020.
Kunjungan Tim
Ke Desa Bakiruk,
Desa Bakiruk Kecamatan
Malaka Tengah dipimpin Kepala Desa a.n. Maria M.F. Mau, S.E, dengan Luas Desa
4.500M2, Jumlah Penduduk sebanyak 2656 Jiwa dengan Jumlah KK sebanyak 751 KK. Alokasi
dana TA. 2019 sebesar Rp807.830.000,00
dan terealisasi sebesar Rp807.830.000,00
Desa Lakikun Utara dipimpin
Kepala Desa a.n. Ignasius Bau, S.H. dengan luas desa 7.000M2, Jumlah Penduduk
sebanyak 1.756 Jiwa dan Jumlah KK sebanyak 426 KK. Alokasi dana TA. 2019
sebesar Rp. 806.897.000,00 dan
terealisasi sebesar Rp806.897.000,00
Desa Bone Tasea dipimpin
Kepala Desa a.n. Edmundus Nahak dengan luas desa 184,85ha, Jumlah Penduduk
sebanyak 1.063 Jiwa dan Jumlah KK sebanyak 288 KK. Alokasi dana TA. 2019 sebesar
Rp. 806.547.000,00 dan terealisasi
sebesar Rp806.547.000,00
Oleh : Kristina Tuto Boli
Komentar
Posting Komentar