MONITORING DAN EVALUASI DANA DESA OLEH INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT


Arah kebijakan pengawasan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020 mengamanatkan bahwa salah satu Pengawasan Prioritas Nasional yang melibatkan peran APIP Provinsi yaitu melakukan monitoring dan evaluasi dana desa. Sejalan dengan arah kebijakan pengawasan tersebut maka sesuai PKPT Inspektorat Daerah Provinsi NTT Tahun 2020 diprogramkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa di 21 Kabupaten, salah satunya di Kabupaten Flores Timur.


Audiensi dengan Inspektur Kab. Flores Timur


Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana desa di Kabupaten Flores Timur mulai dari, 04 Maret – 07 Maret 2020, Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan audiensi dengan Inspektur bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Flores Timur dalam audiensi ini disampaikan maksud dan tujuan dari penugasan adalah monitoring dan evaluasi pelaksanaan dana desa tahun 2019 dan 2020. Dalam audiensi tersebut diperoleh informasi awal menyangkut permasalahan pelaksanaan dana desa dimana yang menjadi permasalahan utama khususnya di tahun 2019 adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

Komentar