Arah kebijakan pengawasan yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020 mengamanatkan bahwa
salah satu Pengawasan Prioritas Nasional yang melibatkan peran APIP Provinsi
yaitu melakukan monitoring dan evaluasi dana desa. Sejalan dengan arah
kebijakan pengawasan tersebut maka sesuai PKPT Inspektorat Daerah Provinsi NTT
Tahun 2020 diprogramkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa di 21
Kabupaten, salah satunya di Kabupaten Flores Timur.
Audiensi
dengan Inspektur Kab. Flores Timur
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana desa di Kabupaten Flores Timur mulai dari, 04 Maret – 07 Maret 2020, Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan audiensi dengan Inspektur bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Flores Timur dalam audiensi ini disampaikan maksud dan tujuan dari penugasan adalah monitoring dan evaluasi pelaksanaan dana desa tahun 2019 dan 2020. Dalam audiensi tersebut diperoleh informasi awal menyangkut permasalahan pelaksanaan dana desa dimana yang menjadi permasalahan utama khususnya di tahun 2019 adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Komentar
Posting Komentar