MONITORING DAN EVALUASI DANA DESA DI KABUPATEN MANGGARAI


Monitoring dan evaluasi menjadi salah satu instrumen untuk menilai sejauhmana aparat desa secara optimal melaksanakan pengelolaan dana desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan rencana program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes.


Tim Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.709/64/ST/K/2020, 2 Maret 2020 telah melakukan kegiatan Monitoring  dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Manggarai. Kegiatan tersebut diawali dengan koordinasi dan pengumpulan dokumen yang dilakukan di Inspektorat Kabupaten Manggarai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga pada Badan Keuangan Kabupaten Manggarai pada, 4 Maret 2020.

Berdasarkan data yang diperoleh diketahui bahwa  terdapat 145 desa di wilayah Kabupaten Manggarai mendapatkan bantuan alokasi dana desa. Pada Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Manggarai mendapatkan bantuan alokasi dana desa sebesar Rp.149.132.954.000,- dari 145 desa penerima alokasi dana desa. Sedangkan dana desa tahun 2020 sebesar Rp.149.132.954.000,- belum dilakukan realisasi pencairan karena  dari 145 desa yang ada baru 33 desa yang menyampaikan  permohonan dana desa dan sudah diproses di Bagian Keuangan menunggu proses pencairan tahap I sedangkan 125 desa  lainnya belum mengajukan kelengkapan/persyaratan pencaiaran berupa Perdes APBDes. Pengelolaan dana desa yang semula di transfer ke rekening Kas Umum Daerah baru disalurkan ke rekening kas desa masing-masing, namun sesuai regulasi baru PMK. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa  mengatur mekanisme penyaluran dana desa tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah tetapi langsung ditransfer ke masing-masing rekening desa penerima. Pencairan dana desa Tahun Anggaran 2020 akan dilakukan dalam tiga tahap, Tahap pertama  sebesar 40 % realisasi paling cepat   Januari  dan paling lambat Juni 2020, Tahap dua sebesar 40 % paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu ke empat bulan Agustus 2020 sedangkan tahap tiga 20 % paling cepat  Juli 2020 dengan demikian realisasi alokasi dana Desa Tahun 2020 tidak akan mengalami keterlambatan demikian disampaikan mantan Kepala Seksi Desa Wairi’i tersebut penuh optimis.

 Ujipetik Monev di Desa Nenu, Kec. Cibal, Kab. Manggarai Kamis,05 Maret 2020


Tim juga melakukan uji petik monitoring evaluasi dana desa terhadap 3 desa terkait realisasi pertanggungjawabannya, masing-masing Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Desa Ndehes Kecamatan Wairi’i dan Desa Cumbi Kecamatan Ruteng ketiga desa tersebut telah menyampaikan Laporan pertanggungjawabannya.


Komentar