Monitoring dan evaluasi menjadi salah satu
instrumen untuk menilai sejauhmana aparat desa secara optimal melaksanakan
pengelolaan dana desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan
rencana program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes.
Tim Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur berdasarkan Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor :
IP.709/64/ST/K/2020, 2 Maret 2020 telah melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten
Manggarai. Kegiatan tersebut diawali dengan koordinasi dan pengumpulan dokumen
yang dilakukan di Inspektorat Kabupaten Manggarai, Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa juga pada Badan Keuangan Kabupaten Manggarai pada, 4 Maret
2020.
Berdasarkan data yang diperoleh diketahui
bahwa terdapat 145 desa di wilayah
Kabupaten Manggarai mendapatkan bantuan alokasi dana desa. Pada Tahun Anggaran
2019 Pemerintah Kabupaten Manggarai mendapatkan bantuan alokasi dana desa
sebesar Rp.149.132.954.000,- dari 145 desa penerima alokasi dana desa.
Sedangkan dana desa tahun 2020 sebesar Rp.149.132.954.000,- belum dilakukan
realisasi pencairan karena dari 145 desa
yang ada baru 33 desa yang menyampaikan
permohonan dana desa dan sudah diproses di Bagian Keuangan menunggu
proses pencairan tahap I sedangkan 125 desa
lainnya belum mengajukan kelengkapan/persyaratan pencaiaran berupa
Perdes APBDes. Pengelolaan dana desa yang semula di transfer ke rekening Kas
Umum Daerah baru disalurkan ke rekening kas desa masing-masing, namun sesuai
regulasi baru PMK. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa mengatur mekanisme penyaluran dana desa tidak
lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah tetapi langsung ditransfer ke
masing-masing rekening desa penerima. Pencairan dana desa Tahun Anggaran 2020
akan dilakukan dalam tiga tahap, Tahap pertama
sebesar 40 % realisasi paling cepat
Januari dan paling lambat Juni
2020, Tahap dua sebesar 40 % paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu
ke empat bulan Agustus 2020 sedangkan tahap tiga 20 % paling cepat Juli 2020 dengan demikian realisasi alokasi
dana Desa Tahun 2020 tidak akan mengalami keterlambatan demikian disampaikan
mantan Kepala Seksi Desa Wairi’i tersebut penuh optimis.
Tim juga melakukan uji petik monitoring
evaluasi dana desa terhadap 3 desa terkait realisasi pertanggungjawabannya,
masing-masing Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Desa Ndehes Kecamatan Wairi’i dan
Desa Cumbi Kecamatan Ruteng ketiga desa tersebut telah menyampaikan Laporan
pertanggungjawabannya.
Komentar
Posting Komentar