Sebagai respon dari
perubahan paradigma penanggulangan bencana yang
semula
bersifat responsif
menjadi
preventif. Kemudian disusun dan
ditetapkan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai
landasan hukum
penyelenggaraan
penanggulangan bencana di
Indonesia selanjutnya
Penanggulangan Bencana diselenggarakan melalui manajemen penanggulangan bencana
sebagai upaya
maupun kegiatan yang secara dinamis
melaksanakan fungsi – fungsi manajemen diseluruh tahapan penanggulangan bencana
yang meliputi Pencegahan. Tanggap Darurat serta Rehabilitasi dan
Rekonstruksi dengan melibatkan seluruh potensi potensi dan sumber daya guna
melindungi sebesarnya – besarnya masyarakat, dan berusaha menekan sekecil
kecilnya korban
akibat bencana alam, serta meningkatkan kemampuan
masyarakat untuk mengatasi
ancaman yang menimpanya.
Lima prioritas yang sangat
prinsip dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana
yakni :
a. Memastikan
bahwa pengurangan
risiko
bencana
merupakan sebuah prioritas
nasional dan
daerah
degan
dasar kelembagaan
yang kuat untuk pelaksanaannya;
b. Mengidentifikasi,
mengkaji, dan memonitor risiko-risiko bencana
dan meningkatkan peringatan dini;
c. Menggunakan pengetahuan, inovasi dan pendidikan
untuk membangun sebuah budaya keselamatan dan ketahanan di semua tingkat;
d. Mengurangi faktor-faktor risiko yang mendasar;
e. Memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana demi proses yang efektif di semua
tingkat.
Supervisi Pelaksanaan Audit pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT oleh Pengendali Teknis
Melihat dari sejarah bencana yang menimpa Nusa Tenggara Timur telah mengakibatkan kerugian material dan imaterial yang sangat luar biasa, terutama
sejak bencana tsunami Flores 1992, disamping itu juga ada
kekeringan panjang, banjir, tanah longsor, angin puting beliung, kecelakaan transportasi laut
dan
konflik sosial yang rutin
terjadi setiap tahun. Kompleksitas ancaman rawan bencana
yang berpotensi menjadi
Bencana
di NTT adalah Geologis,
Topografis, Geografis, Klimatologis, Biologis, Demografi,
Sosiologis, sehingga
dengan luas wilayah 47.349,9
km2 dan jumlah pulau 566 buah dikategorikan sebagai kawasan yang sangat
rentan
terhadap bencana dan dikategorikan
Provinsi dengan
bencana
yang paling Kompleks.
Ketika urusan penanggulangan bencana menjadi urusan kewenangan bersama maka dalam konteks ini unsur-unsur dalam penanggulangan bencana alam dapat dikelompokkan dalam 3 kelompok besaran yakni Pemerintah, Dunia Usaha dan
Masyarakat.
Menyatunya ketiga kelompok ini,
dimaksud
agar
adanya suatu kekuatan besar dalam menghadapi berbagai permasalahan termasuk dalam penanggulangan bencana. Oleh
karena
itu ketiga unsur tersebut harus mempunyai
: a) Kesamaan persepsi tentang
kebencanaan dan penanggulangannya,
b) Kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungannya. Membangun persamaan persepsi merupakan langkah awal untuk mengantisipasi timbulnya kekaburan
peranan dan konflik kepentingan
dikalangan masyarakat,pemangku
dan kepentingan terkait lainnya.
Audit terhadap penyimpanan logistik di Gudang
Logistik Badan Penanggulangan bencana Daerah Provinsi NTT
Dalam kerangka penanggulangan bencana, sistem nilai masyarakat
(kearifan lokal) baik
sebagai alat deteksi dini
bila
akan terjadi
bencana dan cara menghindarinya termasuk penentuan titik rawan dan titik aman untuk pengungsian agar dalam proses pelayanan dapat dilaksanakan
secara optimal
dan
menyentuh langsung kepada kebutuhan masyarakat.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Badan yang menangani
penanggulangan bencana di daerah, dan dalam
menjalankan tugas dan fungsi
pelayanan kepada masyarakat meliputi pencegahan, penanganan kedaruratan, rehabilitasi serta rekonstruksi
secara adil dan
setara kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Pemeriksa Inspektorat
Daerah Provinsi NTT melakukan Audit Kinerja pada Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Provinsi NTT (20 Januari -1 Februari 2020) untuk mengawal pelaksanaan
kebijakan penanggulangan bencana di Provinsi NTT dengan bertindak cepat, tepat,
efektif dan efisien; dan pengkoordinasian
pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana,
terkoordinir dan terpadu.
Komentar
Posting Komentar