MENGAWAL KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA DI NTT


Sebagai respon dari perubahan paradigma penanggulangan bencana yang semula  bersifat  responsif  menjadi  preventif. Kemudian  disusun  dan  ditetapkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai landasan hukum penyelenggaraan  penanggulangan   bencana   di   Indonesia selanjutnya Penanggulangan Bencana diselenggarakan melalui manajemen penanggulangan bencana sebagai upaya maupun kegiatan yang secara dinamis melaksanakan  fungsi   fungsi  manajemen  diseluruh  tahapan  penanggulangan bencana yang meliputi Pencegahan. Tanggap Darurat serta Rehabilitasi dan Rekonstruksi dengan melibatkan seluruh potensi potensi dan sumber daya guna melindungi sebesarnya besarnya masyarakat, dan berusaha   menekan   sekecil kecilnya   korban   akibat   bencana   alam,   serta meningkatkan   kemampuan masyarakat untuk  mengatasi  ancaman  yang menimpanya.
 Lima   prioritas yang sangat prinsip dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yakni :
a.    Memastikan  bahwa  pengurangan  risiko  bencana  merupakan  sebuah  prioritas nasional dan daerah degan dasar kelembagaan yang kuat untuk pelaksanaannya;
b.    Mengidentifikasi,   mengkaji,   dan   memonitor       risiko-risiko   bencana   dan meningkatkan peringatan dini;
c.    Menggunakan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk membangun sebuah budaya keselamatan dan ketahanan di semua tingkat;
d.    Mengurangi faktor-faktor risiko yang mendasar;
e.    Memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana demi proses yang efektif di semua tingkat.


Supervisi Pelaksanaan Audit pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT oleh Pengendali Teknis


Melihat dari sejarah bencana yang menimpa Nusa Tenggara Timur telah mengakibatkan kerugian material dan imaterial yang sangat luar biasa, terutama sejak bencana tsunami Flores 1992, disamping itu juga ada kekeringan panjang, banjir, tanah longsor, angin puting beliung, kecelakaan transportasi laut dan konflik sosial yang rutin terjadi setiap tahun. Kompleksitas ancaman rawan bencana yang berpotensi menjadi Bencana di NTT adalah Geologis, Topografis, Geografis, Klimatologis, Biologis, Demografi, Sosiologis, sehingga  dengan luas wilayah 47.349,9 km2 dan jumlah pulau 566 buah dikategorikan sebagai kawasan yang sangat rentan terhadap bencana dan dikategorikan Provinsi dengan bencana yang paling Kompleks.
Ketika urusan penanggulangan bencana menjadi urusan kewenangan bersama maka dalam konteks ini unsur-unsur dalam penanggulangan bencana alam dapat dikelompokkan dalam 3 kelompok besaran yakni Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat.  Menyatunya  ketiga  kelompok  ini,  dimaksud  agar  adanya  suatu kekuatan   besar   dalam   menghadapi   berbagai   permasalahan   termasuk   dalam penanggulangan bencana. Oleh karena itu ketiga unsur tersebut harus mempunyai : a) Kesamaan persepsi tentang kebencanaan dan penanggulangannya, b) Kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungannya. Membangun persamaan persepsi merupakan langkah awal untuk mengantisipasi timbulnya kekaburan peranan dan konflik kepentingan dikalangan masyarakat,pemangku dan kepentingan terkait lainnya.



Audit terhadap penyimpanan logistik di Gudang Logistik Badan Penanggulangan bencana Daerah Provinsi NTT

Dalam kerangka penanggulangan bencana, sistem nilai masyarakat (kearifan lokal)  baik   sebaga alat   deteks dini   bila   aka terjadi   bencana   da cara menghindarinya termasuk penentuan titik rawan dan titik aman untuk pengungsian agar dalam proses pelayanan dapat dilaksanakan secara optimal dan menyentuh langsung kepada kebutuhan masyarakat.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Badan yang menangani penanggulangan bencana di daerah, dan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat meliputi pencegahan, penanganan kedaruratan, rehabilitasi  serta  rekonstruksi  secara  adil  dan  setara  kepada  masyarakasesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Audit Kinerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT (20 Januari -1 Februari 2020) untuk mengawal pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana di Provinsi NTT dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien; dan pengkoordinasian   pelaksanaan   kegiatan   penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinir dan terpadu.

Komentar