Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Sumba Barat


Pemerintah mengalokasikan Dana Desa ditujukan  untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2020 maka Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Monev Dana Desa di Kabupaten Sumba Barat. Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diwakili oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Pemberdayaan Desa.


Menurut informasi yang disampaikan oleh Sekretaris DPMD dan Kepala Bidang mengungkapkan bahwa sampai dengan awal Maret ini masih terdapat beberapa Desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pencairan Dana Desa Tahap III hal ini menyebabkan pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2020 belum dapat terealisasi.
Dengan adanya tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Monev Dana Desa di Kabupaten Sumba Barat dapat mendorong desa untuk segera menyelesaikan perkerjaannya dan membantu mengarahkan desa dalam proses pelaksanaan dana desa untuk melaksanakan secara baik dalam proses admistrasi dan fisik sesuai ketentuan.

Selanjutnya tim didampingi oleh pihak DMPD Kabupaten Sumba Barat melakukan kunjungan Monev Dana Desa ke tiga desa yaitu Desa Ubu Pede, Desa Kareka Nduku Selatan dan Desa Rewa Rara.
Dari ketiga desa ini desa Rewa Rara telah menyampaikan Laporan pertanggungjawaban, Desa Kareka Nduku Selatan telah menyelesaikan kegiatan adminitrasi dan fisik namun kelengkapan  laporan pertanggungjawaban dan Desa Ubu Pede menyempurnakan menyelesaikan satu pekerjaan fisik berupa Tribun Lapangan Pangadu Rade yang oleh Kepala Desa Ubu Pede segera menyelesaikan.


Pada kesempatan tersebut Pengendali Teknis Tim Monev Dana Desa Inspektorat Daerah Provinsi NTT menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi tersebut dimaksudkan untuk menjunjung transparansi, pengelolaan penggunaan anggaran desa serta upaya untuk mencegah adanya kekeliruan atau hambatan komunikasi.
Diharapkan pula kepada kepala desa supaya dapat terhindar dari penyalahgunaan wewenang, sekaligus juga menjalankan fungsi kontrol, sejauh mana setiap Pemdes merealisasikan pembangunan baik fisik, maupun non fisik, serta pemahaman pada aparatur Desa setempat dalam pemanfaatan Dana Desa.


Keterangan Gambar di atas:
Gambar 1. Pertemuan dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyaarakat dan Desa Kabupaten Sumba Barat
Gambar 2. Pertemuan dengan Kepala Desa dan Aparat Desa Ubu Pede
Gambar 3. Pertemuan dengan Kepala Desa dan Aparat Desa Kareka Nduku Selatan
Gambar 4. Pertemuan dengan Kepala Desa dan Aparat Desa Rewa Rara

Foto bersama Kepala Desa dan Aparat Desa Rewa Rara beserta pihak DPMPD Kabupaten Sumba Barat
Foto bersama Kepala Desa Aparat Desa Kareka Nduku Selatan beserta pihak DPMPD Kabupaten Sumba Barat

Tim bersama Kepala Desa dan Aparat Desa Ubu Pede beserta pihak DPMPD Kabupaten Sumba Barat

Komentar