Pemerintah mengalokasikan Dana Desa ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa,
mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan
pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari
pembangunan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2020 maka Tim Inspektorat Daerah
Provinsi NTT melakukan Monev Dana Desa di Kabupaten Sumba Barat. Selanjutnya
tim melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang
diwakili oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Pemberdayaan Desa.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Sekretaris DPMD dan Kepala
Bidang mengungkapkan bahwa sampai dengan awal Maret ini masih terdapat beberapa
Desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pencairan Dana Desa
Tahap III hal ini menyebabkan pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2020 belum
dapat terealisasi.
Dengan adanya tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Monev
Dana Desa di Kabupaten Sumba Barat dapat mendorong desa untuk segera
menyelesaikan perkerjaannya dan membantu mengarahkan desa dalam proses
pelaksanaan dana desa untuk melaksanakan secara baik dalam proses admistrasi
dan fisik sesuai ketentuan.
Selanjutnya tim didampingi oleh pihak DMPD Kabupaten Sumba Barat
melakukan kunjungan Monev Dana Desa ke tiga desa yaitu Desa Ubu Pede, Desa
Kareka Nduku Selatan dan Desa Rewa Rara.
Dari ketiga desa ini desa Rewa Rara telah menyampaikan Laporan
pertanggungjawaban, Desa Kareka Nduku Selatan telah menyelesaikan kegiatan
adminitrasi dan fisik namun kelengkapan
laporan pertanggungjawaban dan Desa Ubu Pede menyempurnakan
menyelesaikan satu pekerjaan fisik berupa Tribun Lapangan Pangadu Rade yang
oleh Kepala Desa Ubu Pede segera menyelesaikan.
Pada kesempatan tersebut Pengendali Teknis Tim Monev Dana Desa
Inspektorat Daerah Provinsi NTT menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi
tersebut dimaksudkan untuk menjunjung transparansi, pengelolaan penggunaan
anggaran desa serta upaya untuk mencegah adanya kekeliruan atau hambatan
komunikasi.
Diharapkan pula kepada kepala desa supaya dapat terhindar dari
penyalahgunaan wewenang, sekaligus juga menjalankan fungsi kontrol, sejauh mana
setiap Pemdes merealisasikan pembangunan baik fisik, maupun non fisik, serta
pemahaman pada aparatur Desa setempat dalam pemanfaatan Dana Desa.
Keterangan Gambar di atas:
Gambar 1. Pertemuan dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyaarakat
dan Desa Kabupaten Sumba Barat
Gambar 2. Pertemuan dengan Kepala Desa dan Aparat Desa Ubu Pede
Gambar 3. Pertemuan dengan Kepala Desa dan Aparat Desa Kareka
Nduku Selatan
Gambar 4. Pertemuan dengan Kepala Desa dan Aparat Desa Rewa Rara
|
|
|
|
Foto
bersama Kepala Desa dan Aparat Desa Rewa Rara beserta pihak DPMPD Kabupaten
Sumba Barat
|
Foto
bersama Kepala Desa Aparat Desa Kareka Nduku Selatan beserta pihak DPMPD
Kabupaten Sumba Barat
|
|
|
|
Tim
bersama Kepala Desa dan Aparat Desa Ubu Pede beserta pihak DPMPD Kabupaten
Sumba Barat
|





Komentar
Posting Komentar