Pendapatan Asli Daerah atau PAD
adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Provinsi NTT dengan
luas hutan mencapai 1,78 juta hektar. Terdiri
dari hutan produksi, lindung dan konservasi. Dapat berupa hutan primer maupun hutan belukar, semak-semak,
sabana dan pohon-pohon yang jarang, menyimpan potensi PAD yang tinggi apabila
dikelola dengan baik. Melihat potensi yang ada, Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (LHK), pun pada T.A. 2020 mendapat target penerimaan sebesar Rp31
milyar. Guna mengejar target tersebut, Dinas LHK sebagai Perangkat Daerah yang
bertugas mengelola kawasan hutan, pada 5 Maret 2020 mengadakan rapat bersama
Bappeda, Biro Hukum, Inspektorat, Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD),
serta Badan Keuangan Daerah, guna mencapai sinergitas dalam pelaksanaan
kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong pencapaian target penerimaan.

Oleh karena itu, pertemuan
yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas LHK, Ir. Yandri Lasi, M.Si. menyepakati hal-hal
yang akan ditempuh di antaranya, Dinas
LHK dan BPAD akan melakukan indentifikasi dan pemetaan objek retribusi
baru untuk ditelaah lebih lanjut oleh Biro Hukum, serta melalui unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH),
akan melakukan kerja sama pengelolaan hutan dengan pihak ketiga sesuai peraturan
perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar