Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bersinergi Guna Mencapai Target Penerimaan


Pendapatan Asli Daerah atau PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Provinsi NTT dengan luas hutan mencapai 1,78 juta hektar. Terdiri dari hutan produksi, lindung dan konservasi. Dapat berupa hutan primer maupun hutan belukar, semak-semak, sabana dan pohon-pohon yang jarang, menyimpan potensi PAD yang tinggi apabila dikelola dengan baik. Melihat potensi yang ada, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), pun pada T.A. 2020 mendapat target penerimaan sebesar Rp31 milyar. Guna mengejar target tersebut, Dinas LHK sebagai Perangkat Daerah yang bertugas mengelola kawasan hutan, pada 5 Maret 2020 mengadakan rapat bersama Bappeda, Biro Hukum, Inspektorat, Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD), serta Badan Keuangan Daerah, guna mencapai sinergitas dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong pencapaian target penerimaan.




Poin utama yang mengemuka dalam pertemuan yang dihadiri oleh 17 orang dari masing-masing unsur terkait ini adalah bahwa target penerimaan yang ditetapkan merupakan Perda yang mengikat dan harus dikejar guna pencapaian PAD Provinsi NTT.
Oleh karena itu, pertemuan yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas LHK, Ir. Yandri Lasi, M.Si. menyepakati hal-hal yang akan ditempuh di antaranya, Dinas LHK dan BPAD akan melakukan indentifikasi dan pemetaan objek retribusi baru untuk ditelaah lebih lanjut oleh Biro Hukum, serta melalui unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), akan melakukan kerja sama pengelolaan hutan dengan pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan.

Komentar