Membangun dari desa adalah
komitmen pemerintah RI
untuk menghadirkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan. Untuk itu program Dana
Desa diluncurkan sebagai penggerak roda perekonomian desa dan diperuntukkan
bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dana Desa juga digulirkan
di Kabupaten Ende sesuai Peraturan Bupati Ende Nomor 17 Tahun 2019, 21 Mei 2019 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ende
TA.2019 yang menetapkan Pagu Dana Desa untuk 255 desa sebesar
Rp.198.280.230.000,-.
Contoh pemanfaatan Dana
Desa di Kabupaten Ende adalah pembangunan jalan (rabat) di Desa Ndetundoro I
Kecamatan Ende dan Penyediaan Jaringan Air Bersih di Desa Wolotolo Kecamatan
Detusoko, dimana sesuai hasil uji lapangan pelaksanaan kegiatan, masyarakat
telah menggunakan dan memanfaatkan jalan rabat dan air bersih untuk menunjang
kegiatan sehari-hari.
“Pembangunan jalan desa
sangat dibutuhkan petani yang akan memasarkan hasil-hasil pertanian khususnya
Ubi Nuabosi sebagai produk unggulan desa maupun hasil-hasil perkebunan lainnya
seperti cengkeh dan vanili” kata Pius Dei, Kepala Desa Ndetundoro I saat
menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa oleh Tim Inspektorat
Provinsi NTT tanggal 7 Maret 2020.
“Dalam hal pengelolaan dana
desa, kami sangat membutuhkan pelatihan bagi aparat desa yang menangani dana
desa sehingga pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dapat dilakukan
secara tepat jumlah dan tepat waktu serta tidak mempengaruhi pencairan dana
tahap selanjutnya” saran Fransiskus De Sales Soba, Kepala Desa Wolotolo saat
menutup kegiatan monev Inspektorat Provinsi NTT.
nttbangkit#nttsejahtera#itdaprovntt
Komentar
Posting Komentar