DANA DESA SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI PEDESAAN


Membangun dari desa adalah komitmen pemerintah RI untuk menghadirkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan. Untuk itu program Dana Desa diluncurkan sebagai penggerak roda perekonomian desa dan diperuntukkan bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Dana Desa juga digulirkan di Kabupaten Ende sesuai Peraturan Bupati Ende Nomor 17 Tahun 2019, 21 Mei 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ende TA.2019 yang menetapkan Pagu Dana Desa untuk 255 desa sebesar Rp.198.280.230.000,-.


Contoh pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Ende adalah pembangunan jalan (rabat) di Desa Ndetundoro I Kecamatan Ende dan Penyediaan Jaringan Air Bersih di Desa Wolotolo Kecamatan Detusoko, dimana sesuai hasil uji lapangan pelaksanaan kegiatan, masyarakat telah menggunakan dan memanfaatkan jalan rabat dan air bersih untuk menunjang kegiatan sehari-hari.



“Pembangunan jalan desa sangat dibutuhkan petani yang akan memasarkan hasil-hasil pertanian khususnya Ubi Nuabosi sebagai produk unggulan desa maupun hasil-hasil perkebunan lainnya seperti cengkeh dan vanili” kata Pius Dei, Kepala Desa Ndetundoro I saat menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa oleh Tim Inspektorat Provinsi NTT tanggal 7 Maret 2020.



“Dalam hal pengelolaan dana desa, kami sangat membutuhkan pelatihan bagi aparat desa yang menangani dana desa sehingga pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dapat dilakukan secara tepat jumlah dan tepat waktu serta tidak mempengaruhi pencairan dana tahap selanjutnya” saran Fransiskus De Sales Soba, Kepala Desa Wolotolo saat menutup kegiatan monev Inspektorat Provinsi NTT.

nttbangkit#nttsejahtera#itdaprovntt

Komentar