Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa
secara resmi memberi kewenangan dan keleluasaan bagi desa untuk mengelola pemerintahan dan keuangannya secara mandiri. Dipandang dari sisi pembangunan,
hal
ini merupakan kemajuan dan menjadi sasaran utama dari makna desentralisasi. Tidak ada pihak
yang lebih mengetahui apa
yang perlu atau
apa yang dibutuhkan
oleh
desa selain desa itu
sendiri. Mengapa desa
begitu penting
untuk dibangun
hingga menjadi
program prioritas Pemerintah? Adapun beberapa alasan yang dapat diperhatikan yaitu:
a. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, berhak untuk memperoleh kesejahteraan sebagaimana dicantumkan dalam dasar negara Pancasila, yaitu sila V “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”;
b. Tingginya angka kemiskinan di desa Data BPS tahun 1970 sampai dengan
tahun 2016 mencatat jumlah penduduk miskin di perdesaan selalu lebih besar dibandingkan dengan di
perkotaan.
Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat
melapor
pada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya
melalui
Inspektorat Daerah
Kabupaten
Sumba
Barat
Daya
terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) dana desa TA. 2019 dan TA. 2020. (4 Maret 2020)
Dalam melakukan pengawasan,
perlu dijalin sinergi antar APIP daerah agar tidak terjadi tumpang tindih
pengawasan sehingga kegiatan pengawasan lebih efektif dan efisien. Sebagai wujud
nyata dari sinergi maka Inspektorat
Daerah Provinsi NTT melakukan
monitoring dan evaluasi (monev) dana
desa pada 21 (dua
puluh satu) Kabupaten. Kegiatan ini
dilaksanakan pada tanggal 4 s.d
8 Maret 2020. Pada kegiatan ini, Tim monitoring dan evaluasi dana desa
Inspektorat Daerah Provinsi NTT berkoordinasi dengan beberapa perangkat daerah
di Kabupaten Sumba Barat Daya seperti Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa, dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya. Hasil
koordinasi dengan 3 (tiga) perangkat daerah tersebut adalah terpilihnya 8
(delapan) desa sebagai sample untuk dikunjungi oleh tim Inspektorat Daerah
Provinsi NTT. Desa-desa yang didatangi oleh tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT
tersebut terletak pada 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Kota Tambolaka,
Kecamatan Wewewa Barat, dan Kecamatan Kodi Balaghar.
Tim Inspektorat Daerah Provinsi
NTT foto bersama dengan Perangkat
Desa Kalena
Wanno, Kecamatan Kota
Tambolaka setelah
melakukan monitoring dan
evaluasi dana desa TA. 2019
dan TA. 2020. (6 Maret 2020)
Setelah mengunjungi dan
mewawancarai beberapa perangkat desa diketahui bahwa dana desa telah digunakan
sesuai Rencana Anggaran Belanja Desa yang dibuat yaitu untuk
bidang pelaksanaan pembangunaan desa
dan bidang pemberdayaan
masyarakat desa. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumba Barat Daya, dari
173 (seratus tujuh puluh tiga) desa yang mendapatkan dana desa,
pertanggungjawaban berupa laporan realisasi anggaran untuk tahap 2 (dua) Tahun
Anggaran 2019 telah dibuat oleh masing-masing desa sedangkan untuk laporan
realisasi anggaran tahap 3 (tiga) baru dibuat oleh sekitar 31 (tiga puluh satu)
desa. Informasi tambahan, dana desa Tahun Anggaran 2020 belum disalurkan oleh
Pemerintah Pusat kepada desa-desa di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Hasil monitoring dan
evaluasi dana desa diketahui bahwa penyaluran dan penggunaan dana desa Tahun
Anggaran 2019 sudah baik hanya saja
terdapat beberapa catatan untuk pembenahan dan perbaikan termasuk percepatan
pembuatan dan penyampaian laporan realisasi anggaran tahap 3 (tiga) Tahun Anggaran
2019. #ItdaProvNTT #NTTBangkit #NTTSejahtera


Komentar
Posting Komentar