Bersinergi dalam Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara resmi memberi kewenangan dan keleluasaan bagi desa untuk mengelola pemerintahan dan keuangannya secara mandiri. Dipandang dari sisi pembangunan, hal ini merupakan kemajuan dan menjadi sasaran utama dari makna desentralisasi. Tidak ada pihak yang lebih mengetahui apa yang perlu atau apa yang dibutuhkan oleh desa selain desa  itu  sendiri. Mengapa  desa  begitu  penting  untudibangun  hingga  menjadi program prioritas Pemerintah? Adapun beberapa alasan yang dapat diperhatikan yaitu:
a. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, berhak untuk memperoleh kesejahteraan sebagaimana dicantumkan dalam dasar negara Pancasila, yaitu sila V “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”;
b. Tingginya angka kemiskinan di desa Data BPS tahun 1970 sampai dengan tahun 2016 mencatat jumlah penduduk miskin di perdesaan selalu lebih besadibandingkan dengan di perkotaan.

 Tim  InspektoraDaerah  Provinsi  NTT  saat  melapor pada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya melalui InspektoraDaerah  Kabupaten  Sumba  Barat  Daya terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) dana desa TA. 2019 dan  TA. 2020. (4 Maret 2020)

Dalam melakukan pengawasan, perlu dijalin sinergi antar APIP daerah agar tidak terjadi tumpang tindih pengawasan sehingga kegiatan pengawasan lebih efektif dan efisien. Sebagai   wujud   nyata   dari   sinergi maka   Inspektorat   Daerah   Provinsi NTT melakukan monitoring dan evaluasi  (monev)  dana  desa  pada 21   (dua   puluh   satu)   Kabupaten. Kegiatan    ini    dilaksanakan    pada tanggal 4 s.d 8 Maret 2020. Pada kegiatan ini, Tim monitoring dan evaluasi dana desa Inspektorat Daerah Provinsi NTT berkoordinasi dengan beberapa perangkat daerah di Kabupaten Sumba Barat Daya seperti Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya. Hasil koordinasi dengan 3 (tiga) perangkat daerah tersebut adalah terpilihnya 8 (delapan) desa sebagai sample untuk dikunjungi oleh tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT. Desa-desa yang didatangi oleh tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT tersebut terletak pada 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Kota Tambolaka, Kecamatan Wewewa Barat, dan Kecamatan Kodi Balaghar.

Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT foto bersama dengaPerangkat  Desa  Kalena  Wanno,  Kecamatan Kota Tambolaka setelah melakukan monitoring dan evaluasi   dan desa   TA 201 da TA 2020. (6 Maret 2020)

Setelah mengunjungi dan mewawancarai beberapa perangkat desa diketahui bahwa dana desa telah digunakan sesuai Rencana Anggaran Belanja Desa yang dibuat yaitu   untuk   bidang   pelaksanaan pembangunaan   desa   dan   bidang pemberdayaan masyarakat desa. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan     Masyarakat     dan Desa Kabupaten Sumba Barat Daya, dari 173 (seratus tujuh puluh tiga) desa yang mendapatkan dana desa, pertanggungjawaban berupa laporan realisasi anggaran untuk tahap 2 (dua) Tahun Anggaran 2019 telah dibuat oleh masing-masing desa sedangkan untuk laporan realisasi anggaran tahap 3 (tiga) baru dibuat oleh sekitar 31 (tiga puluh satu) desa. Informasi tambahan, dana desa Tahun Anggaran 2020 belum disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada desa-desa di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Hasil monitoring dan evaluasi dana desa diketahui bahwa penyaluran dan penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2019  sudah baik hanya saja terdapat beberapa catatan untuk pembenahan dan perbaikan termasuk percepatan pembuatan dan penyampaian laporan realisasi anggaran tahap 3 (tiga) Tahun Anggaran 2019. #ItdaProvNTT #NTTBangkit #NTTSejahtera

Komentar