RAPAT TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD) KAITAN REVISI ATAS ANGGARAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NTT TA.2020


Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi NTT terhadap revisi anggaran Perangkat Daerah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Untuk Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Biro Pemerintahan dilaksanakan  25  Pebruari sd 26 Februari 2020 bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah. Dihadiri Perwakilan Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Bappelitbangda Provinsi NTT., Badan Pendapatan dan Asset Daerah, Biro Pengadaan Barang Jasa, Biro Organisasi dan Inspektorat Daerah Provinsi NTT.



Dalam pelaksanaan rapat tersebut tidak diperkenankan untuk penambahan kegiatan yang baru namun hanya diperbolehkan terhadap pergeseran anggaran dan tidak adanya penambahan anggaran sesuai DPA yang telah ditetapkan. Adapun alasan pergeseran anggaran dapat digambarkan sebagai berikut:

1.      Satpol PP Provinsi NTT
Adanya pergeseran anggaran karena target penyelesaian permasalahan sengketa tanah yang sesuai arahan Gubernur NTT harus diselesaikan tahun ini juga meliputi 6  lokasi yang belum dianggarkan dalam DPA Murni yaitu: Permasalahan tanah di Sukabitete dan Halilulik Kabupaten Belu, Permasalahan tanah di lokasi Bajadek Kelapa Lima  dan depan Gereja YMG Penfui di Kupang, Permasalahan tanah di Sumba Barat dan Permaslahan tanah di lokasi Kibolog Kabupaten Kupang. 



2.      Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTT
Pergeseran anggaran pada Biro Pemerintahan dilaksanakan pada 2  kegiatan yaitu Pelaksanaan Musabaqah Tilawati Quran (MTQ) tingkat Nasional di Padang Sumatra Barat dan Pelantikan Pejabat Sementara Bupati. Untuk MTQ pergeseran anggaran karena MTQ tingkat Provinsi di Kabupaten Lembata yang sebelumnya dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT namun telah diakomodir pembiayaannya oleh Pemeriktah Kabupaten Lembata, sehingga dananya dialihkan ke MTQ tingkat Nasional yang masih sangat kekurangan. Untuk Kegiatan Pelantikan Pejabat Sementara Bupati pada tahun ini dilaksanakan pada 6  Kabupaten yaitu : Kabupaten Belu, Malaka, Sabu Raijua, Manggarai, Ngada, dan Sumba Barat. Untuk kegiatan tersebut diatas tidak dianggarkan sebelumnya sehingga dilakukan pergeseran dari anggaran pelantikan Bupati Ende yang sampai dengan saat ini belum dapat dilaksanakan dan direncanakan setelah bulan Oktober setelah perubahan anggaran.



Terhadap pergeseran anggaran diatas pada prinsipnya disetujui oleh TAPD dengan perubahan-perubahannya, juga disampaikan kepada setiap perangkat daerah agar pergeseran tersebut dilakukan secara tertulis ke Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD.   By Yonas Manesi



Komentar