RAPAT TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD) KAITAN REVISI ATAS ANGGARAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NTT TA.2020
Rapat
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi NTT terhadap revisi anggaran
Perangkat Daerah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Untuk
Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Biro Pemerintahan
dilaksanakan 25 Pebruari sd 26
Februari 2020 bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah. Dihadiri
Perwakilan Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Bappelitbangda Provinsi NTT.,
Badan Pendapatan dan Asset Daerah, Biro Pengadaan Barang Jasa, Biro Organisasi
dan Inspektorat Daerah Provinsi NTT.
Dalam
pelaksanaan rapat tersebut tidak diperkenankan untuk penambahan kegiatan yang
baru namun hanya diperbolehkan terhadap pergeseran anggaran dan tidak adanya
penambahan anggaran sesuai DPA yang telah ditetapkan. Adapun alasan pergeseran
anggaran dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Satpol PP
Provinsi NTT
Adanya pergeseran anggaran karena target penyelesaian permasalahan
sengketa tanah yang sesuai arahan Gubernur NTT harus diselesaikan tahun ini
juga meliputi 6 lokasi yang belum
dianggarkan dalam DPA Murni yaitu: Permasalahan tanah di Sukabitete dan
Halilulik Kabupaten Belu, Permasalahan tanah di lokasi Bajadek Kelapa Lima dan depan Gereja YMG Penfui di Kupang,
Permasalahan tanah di Sumba Barat dan Permaslahan tanah di lokasi Kibolog
Kabupaten Kupang.
2. Biro
Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTT
Pergeseran
anggaran pada Biro Pemerintahan dilaksanakan pada 2 kegiatan yaitu Pelaksanaan Musabaqah Tilawati
Quran (MTQ) tingkat Nasional di Padang Sumatra Barat dan Pelantikan Pejabat
Sementara Bupati. Untuk MTQ pergeseran anggaran karena MTQ tingkat Provinsi di
Kabupaten Lembata yang sebelumnya dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT
namun telah diakomodir pembiayaannya oleh Pemeriktah Kabupaten Lembata,
sehingga dananya dialihkan ke MTQ tingkat Nasional yang masih sangat
kekurangan. Untuk Kegiatan Pelantikan Pejabat Sementara Bupati pada tahun ini
dilaksanakan pada 6 Kabupaten yaitu :
Kabupaten Belu, Malaka, Sabu Raijua, Manggarai, Ngada, dan Sumba Barat. Untuk
kegiatan tersebut diatas tidak dianggarkan sebelumnya sehingga dilakukan pergeseran
dari anggaran pelantikan Bupati Ende yang sampai dengan saat ini belum dapat
dilaksanakan dan direncanakan setelah bulan Oktober setelah perubahan anggaran.
Terhadap pergeseran anggaran diatas pada
prinsipnya disetujui oleh TAPD dengan perubahan-perubahannya, juga disampaikan
kepada setiap perangkat daerah agar pergeseran tersebut dilakukan secara
tertulis ke Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD. By Yonas Manesi
Komentar
Posting Komentar