Tim
Inspektorat Daerah Provinsi NTT, open meeting dg Husen Thau, SH.Inspektur Kabupaten Ende, yang
didampingi Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ende, dalam rangka melakukan
pemeriksaan fisik APBD Provinsi NTT. Dana APBD untuk kegiatan fisik dan bantuan
di Kabupaten Ende sebesar Rp9.872.078.367,00 (sembilan milyar delapan ratus
tujuh puluh dua tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh rupiah)
yang dikelola empat belas Perangkat Daerah. Hal ini, dikemukakan Amelia Peni
Tella, SE.,MM, Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Daerah Provinsi NTT
juga sebagai Pengendali Teknis,
pada Selasa (11/2/2020).
Pemeriksaan
fisik kegiatan APBD Provinsi NTT TA. 2019 dengan tujuan mengetahui kesesuaian
dan ketepatan pelaksanaan fisik maupun paket-paket bantuan berupa uang, barang
maupun bibit/benih tanaman, memberikan
saran perbaikan atas pelaksanaan kegiatan dan juga mengetahui manfaat
dari bantuan / pelaksanaan fisik tersebut.
Foto by
Iin Nakmofa. Tim bertemu kelompok
penerima bantuan
Aplonia Yane Mboeik, S.E Kasubag PDE
Inspektorat Daerah Provinsi NTT selaku Ketua Tim, menjelaskan bahwa Perangkat
Daerah melakukan uji petik: ”Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Dinas
Sosial; Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT; Badan Pendapatan dan Aset Daerah;
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; Dinas Peternakan; Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; Dinas Kelautan
dan Perikanan; BPBD; Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.” saran Aplonia, agar disampaikan ke Perangkat
Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Ende sehingga mendapat pendampingan.
Foto by Iin Nakmof. Tim
sementara meninjau barang yang diterima kelompok
Tim Inspektorat Daerah (Amelia Peni Tella,
Aplonia Yane Mbeik, Mukhdar Karaeng, Roslidia Djami, Dorince Mariana Nakmofa,
dan Yoseph Realino Lusong) memberikan beberapa catatan dalam pemeriksaan ini,
yakni “adanya ketidaksesuaian fisik
pekerjaan; bantuan yang diterima berupa barang bukan uang; bantuan yang
diterima dipastikan harus sesuai
kebutuhan; bantuan harus diterima sesuai jumlah dan tepat waktu.’ kutipan
laporan hasil pemeriksaan fisik di Kabupaten Ende'. Mendukung #nttbangkit
#nttsejahtera sukses tim #itdaprovntt.
Komentar
Posting Komentar