Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor.53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai pada Jumat, 17 Januari 2020, ASN masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dimulai dengan upacara bersama.
Untuk melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat harus meningkatkan kerja sama antar seluruh ASN, dalam arahan pembina Apel disampaikan bahwa SKP setiap ASN harus dilaksanakan dengan baik dengam sistem online yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi NTT. Arahan ini sesuai dengan aturan bahwa atasan harus memberikan bimbingan kepada bawahan dalam melaksanakan tugas.
Dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, sebagai ASN melakukan dengan penuh tanggungjawab mulai dengan berpakaian sesuai aturan yang berlaku dan Jumat, 17 Januari 2020 kewajiban menggunakan Baju Korpri dan sarung tenun ikat daerah. Tenun ikat NTT merupakan kekayaan intelektual dari masyarakat NTT. Motif, warna dan bentuk yang beragam tetapi sangat menarik dan mempunyai cerita sejarah tertentu. Dengan menggunakan tenun ikat maka ASN telah menghargai mama penenun di desa-desa. Dan sangat unik karena harus berpasangan dengan Baju Korpri. Seluruh ASN diingatkan dengan pembacaan Pancasila oleh pembina upacara diikuti seluruh peserta upacara, pembacaan UUD 1945 oleh petugas. Panca Prasetia Korpri dibaca petugas dan diikuti seluruh peserta upacara.
Dengan disiplin diharapkan tujuan Pemerintah Daerah #nttbangkit #nttsejahtera terwujud demi masyarakat NTT.
Komentar
Posting Komentar