Transformasi pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi NTT Dari Audit Operasional Menjadi Audit Kinerja Berbasis Risiko


Mengawali tahun 2020 Inspektorat Daerah Provinsi NTT sesuai tugas dan fungsinya melakukan audit Kinerja Berbasis Risiko pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2020. Salah satu Perangkat Daerah yang diaudit adalah Badan Keuangan Daerah yang memiliki tugas dan fungsi Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Keuangan Daerah disamping tugas lain yang ditetapkan Pemerintah Daerah.  Audit dilaksanakan terhitung mulai 10 s.d 19 Januari 2020.
Tugas dan fungsi Badan Keuangan Daerah diejawentahkan dalam program/kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan mencapai sasaran yang ingin dicapai yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat melalui program NTT Bangkit dan NTT Sejahtera.


Guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada TA 2019 Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT  mendapat alokasi anggaran Belanja sebesar Rp49.206.580.985,- dengan realisasi sebesar Rp36.150.059.871,- atau 73,47%.   Dari jumlah anggaran tersebut diketahui 72,29% atau Rp35.569.687.900,- merupakan Belanja Langsung dengan realisasi sebesar Rp25.313.981.590,- atau 71,17%  yang digunakan untuk membiayai 4 (empat) program diantaranya Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi 43 (empat puluh tiga) kegiatan antara lain adalah Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Provinsi (murni dan perubahan) dan kegiatan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kab/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Kab/Kota dan Perubahan APBD Kab/Kota dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD Kab/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab/Kota serta kegiatan lainnya.
Kehadiran Inspektorat Daerah dalam kegiatan audit pada Badan Keuangan Daerah bertujuan untuk mengawal apakah penetapan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu, efektif dan efisien sesuai ketentuan yang berlaku karena APBD memiliki peran penting dalam pembangunan daerah sebagai instrumen kebijakan fiskal daerah yang bertujuan :
  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi Negara / daerah;
  2. Mendorong peningkatan investasi di daerah;
  3. Mempertahankan stabilitas harga pasar atau menjaga stabilitas tingkat inflasi daerah;
  4. Mengurangi tingkat pengangguran; dan
  5. Mewujudkan keadilan sosial.

Salah satu kegiatan Badan Keuangan Daerah antara lain Penyediaan Dana Bantuan Sosial yang  bertujuan mewujudkan keadilan sosial dan penanggulangan pengangguran yaitu Pemberian Bantuan Sosial kepada 3.503 (tiga ribu lima ratus tiga) penerima baik individu/perseorangan, keluarga maupun kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial dengan realisasi dana sebesar Rp29.353.167.000,- atau 99,33 % dari anggaran sebesar  Rp29.551.800.000,-.

Tim Pemeriksa :
1. Pengendali Teknis  Drs. Kanisius H.M. Mau. M.Si; 
2. Ketua Tim Marthen Ly, SE
3. Anggota Tim :
        a. Bernadus Lodoweyk Kedang, S.STP, MM
        b. NatalyaM. E. O. Meo Siga, ST
        c. Mario J. Buraen, S.IP
        d. El Roy Liwe, S.Ak





Komentar

Posting Komentar