Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah


Bersama 44 Kader muda PKK Provinsi yang berasal dari desa contoh masing-masing kabupaten/kota se Provinsi NTT, Inspektorat Daerah Provinsi NTT melalui  Inspektur diberikan kesempatan memberikan pengetahuan Pengelolaan Keuangan Daerah kepada kader muda sebelum melakukan tugasnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 20 Januari 2020  bertempat di Aula Lantai 2 Kantor PKK Provinsi NTT.

Sesuai Undang – undang Nomor 12 Tahun  2014  pasal 330, ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur  dengan Peraturan Pemerintah. Harus menjadi perhatian kader muda PKK diberikan pembimbingan bahwa pengeluaran keuangan daerah untuk beberapa kegiatan di desa harus tercatat dengan rapi dan perlu penu njang foto dari masing-masing kegiatan.
Menunjang seluruh kegiatan pengeluaran Keuangan daerah untuk kegiatan Pokja 1,2 dan 3 PKK provinsi NTT di desa contoh juga memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019  pasal 3 dengan azas umum : taat pada peraturan Perundang-Undangan, efektif  dan efisien, ekonomis, transparan, bertanggungjawab, berkeadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.




Kader muda PKK akan  bertugas di desa selama satu tahun dan membantu, menjembatani termasuk membuat laporan ke PKK Provinsi NTT. Bekal pengetahuan telah  diberikan oleh PKK Provinsi NTT dan salah satunya pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan Inspektur Provinsi NTT (Ruth D. Laiskodat).
Sukses untuk PKK Provinsi NTT yang akan  mendukung Visi #nttbangkit #nttsejahtera dan tindakan pembinaan dan  juga tindakan preventif dari #itdaprovntt

Komentar