AUDIT KINERJA Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT



Pembangunan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi Nusa Tenggara Timur ke depannya, diarahkan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi dalam RPJMD Provinsi NTT Tahun 2018 - 2023. Misi yang terkait dengan tugas dan fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral  Provinsi NTT, yaitu :
Misi Satu: Mewujudkan NTT bangkit menuju masyarakat sejahtera berdasarkan pendekatan  pembangunan  yang inklusif, berkelanjutan dan berbasis sumber daya lokal, dimaksudkan untuk meningkatkan ketersediaan air bersih  dan penerangan listrik  secara adil dan merata untuk mendukung berbagai aktivitas pelayanan publik dan kelancaran berbagai aktivitas sosial ekonomi serta meningkatkan aksesibilitas ke daerah-daerah perbatasan, daerah terluar, kepulauan dan terisolir.
Misi tiga : Meningkatkan ketersediaan  dan kualitas  infrastruktur untuk mempercepat pembangunan, dimaksudkan  untuk meningkatkan  kualitas dan kuantitas serta nilai manfaat infrastruktur secara adil dan merata untuk mendukung  berbagai aktivitas pelayanaan  publik dan kelancaran berbagai aktivitas sosial ekonomi serta meningkatkan aksebilitas ke daerah daerah perbatasan, terluar, kepulauan dan terisolir.


Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan pemeriksaan kinerja pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT (10/01/2020). Pemeriksaan ini dilakukan secara rutin tiap tahun anggaran. Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk menilai secara komprehen-sif pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, yaitu menilai kecukupan pengendalian manajemen guna memperoleh keyakinan yang memadai  bahwa tugas pokok dan fungsi telah dilaksanakan secara ekonomi, efisien dan efektif, menilai kecukupan prosedur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pelaksanaan   program pembangunan, menilai keekonomisan, efisiensi dan efektifitas peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi termasuk kebijakan, prosedur dan arahan pimpinan instansi Pemerintah yang diperiksa.
Ruang Lingkup Pemeriksaan adalah : Kebijakan Daerah, Kelembagaan, Pegawai Daerah, Keuangan Daerah, Barang Daerah, dan Profil  Urusan Pemerintahan.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Untuk mewujudkan NTT Bangkit-NTT Sejahtera maka kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT antara lain : Survey Potensi Air Tanah  (Geolistrik) dan Pengeboran  Air Tanah, Pembinaan dan Pembangunan Sarana Prasarana energi dan Ketenagalistrikan, Survey dalam rangka Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL)/Listrik Gratis Bagi Masyarakat tidak mampu, Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Pengawasan Pertambangan tanpa izin/PETI Mineral Logam dan Non Logam), Perhitungan dan Penetapan serta Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Tim Pemeriksa :
Pengendali Teknis :
Frederik Ch. P. Koenunu, S.T, M.H
Ketua Tim :
Antonius F. B. F. Lamury, S.S.T, M.M
Anggota :
1.Isak J. J. Balle, A.Md
2.Janet A. D. Kolle, S.STP

Komentar

Posting Komentar