Rabu, 22 Januari 2020 Inspektorat Daerah Provinsi NTT mendapat kunjungan kerja dari DPRD Kabupten Timur Tengah Selatan. Wakil Ketua Hendrikus B. Babys dan Thomas Lopo anggota Komisi I dan Elmy Bengae. Dalam diskusi Bapak-Bapak Anggota Dewan Daerah Kabupaten ingin mengetahui berapa auditor yang dibutuhkan di daerah atau Kabupaten agar lebih maksimal dalam melakukan pengawasan. Juga kompetensi yang dibutuhkan. Karena dana dari APBD harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ada beberapa pengaduan masyarakat kepada anggota DPRD Kabupaten Soe dan diharapkan ditindaklanjuti secepatnya. Inspektur Provinsi NTT (Ruth D. Laiskodat) dan Sekretaris Inspektorat ( Kanisiusm H. M. Mau) memberikan beberapa usulan dari tentang beban kerja perlu penambahan tenaga pengawas juga auditor karena hampir diseluruh kabupaten mempunyai jumlah auditor yang sangat minim, dan jumlah anggran yang juga sangat terbatas bagi Inspektorat.
Dikesempatan yang baik ini, diinformasikan tentang Dana pengawasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 untuk Dana APBD Provinsi dibawah 4 T dianggarkan untuk Inspektorat Provinsi 0.9 %, Dana APBD 4-10 T maka anggaran Inspektorat 0,6%, Dana APBD lebih dari 10 T mk anggaran Inspektorat 0,3 %. Sedangkan sesuai Permendagri untuk Kabupaten dan Kota Dana APBD 1-2 T Dana Inspektorat 0,75 % dan di atas 2T dana Inspektorat 0,5%. Dimaksudkan agar dengan dana yang cukup Inspektorat lebih luwes dalam melakukan pengawasan. Dana tersebut juga digunakan untuk meningkatkan kompetensi Auditor juga P2PD agar menjadi pengawas yang handal. Dasar pemikiran lain adalah banyak dana pusat yang langsung diberikan kepada pemerintah daerah shg beban pengawasan Inspektorat makin banyak.
Sukses buat seluruh pengawas di Kabupaten dan Kota terutama di Provinsi #itdaprovntt
Komentar
Posting Komentar