Dinas Sosial Provinsi NTT sebagai pelaksana Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial dengan 7 Panti Sosial dengan tujuan mensejahterakan masyarakat melalui Pemberdayaan Sosial bagi PMKS meliputi bantuan sosial kepada yayasan/organisasi sosial lanjut usia, ex penyakit kusta ODHA/OHIDA dan yang menangani anak; Penanganan Fakir Miskin meliputi Kelompok Usaha Bersama yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota; Rehabilitasi Sosial bagi PMKS meliputi perlindungan dan pemberdayaan melalui panti sosial, pemberdayaan anak jalanan, anak terlantar, lanjut usia, ex penyakit kusta, ex napi, ODHA/OHIDA, penyandang cacat dan perlindungan bagi korban tindak kekerasan selanjutnya kegiatan perlindungan dan jaminan sosial melalui pemberian bantuan sosial kepada keluarga tidak mampu dalam upaya penanggulangan kemiskinan dengan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bersama Kepala UPT. Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Budi Agung dan UPT Tuna Netra juga dan para penghuni panti. Satu harapan semoga opa-oma penghuni panti jompo tetap merasa nyaman seperti di dalam keluarganya. Berada dekat dengan keluarga memang dianggap tempat terbaik untuk menghabiskan masa tua, seyogianya keluargalah unit paling tepat untuk memberikan pelayanan kepada orang tua lanjut usia namun panti jompo merupakan salah satu pilihan terakhir untuk menikmati hari tua. Karena bisa berkumpul dengan keluarga baru dg kebutuhan yang sama, cerita yang sama dan waktu yang sama. #nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovntt
Sukses
BalasHapusSemangat terus untuk #nttbangkit #nttsejahtera #itdaprovntt
BalasHapus