Pada 10 Januari 2020 sampai dengan 19 Januari 2020 Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT telah melakukan Pemeriksaan Kinerja pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT dan salah satu sasaran pemeriksaan adalah capaian Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pemeringkatan Laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Secara nasional LPPD Provinsi NTT telah menunjukkan peningkatan yang signifikan karena sebelumnya tahun 2014, 2015 dan 2016 NTT selalu berada di posisi/peringkat 31 dan 32 dari 33 Provinsi seluruh Indonesia (selain Provinsi Kalimantan Utara). Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diperoleh dari penilaian Indeks Capaian Kinerja (ICK) dan Indeks Kesesuaian Materi (IKM). Nilai ICK diperoleh dari pengabungan penilaian tataran pengambilan kebijakan yakni Kinerja Kepala Daerah dan DPRD serta tataran pelaksanaan kebijakan yakni Kinerja Perangkat Daerah (PD). Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (LPPD) tidak hanya merekam kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tetapi juga merupakan bentuk pencitraan baik bagi pemerintah daerah maupun Kepala Daerah yang memimpinnya.
Kinerja yang baik dan optimal akan membentuk citra dan reputasi yang baik bagi Pemerintah Daerah. Kerja keras dan komitmen yang dibangun untuk meningkatan capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maka pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai hasil evaluasi terhadap Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2017 berdasarkan hasil pengumuman Presiden Republik Indonesia pada 25 April 2019 (bertepatan dengan HUT Otonomi Daerah) Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali memperoleh kenaikan peringkat dari peringkat 31 menjadi peringkat 28. Semoga apa yang telah diraih tersebut terus ditingkatkan sehingga tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah di provinsi Nusa Tenggara Timur memberi dampak positif bagi Pemerintah dan masyarakat Provinsi NTT.
O👍👍👍
BalasHapus