Kebijakan Pengawasan 2020 Dan Reviu LKPD

Badan Keuangan Daerah  sesuai SK Gubernur perihal Laporan Keuangan 2019, melakukan Rapat Pra dalam rangka penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah  Daerah (LKPD) dengan peserta rapat:  Kepala Sub Bagian  Keuangan, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, bendahara penerima, pengurus barang. Dalam rangka percepatan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/ SKPD (Laporan realisasi anggaran, Laporan Operasional, neraca, Laporan perubahan ekuitas dan catatan atas Laporan Keuangan) yang harus disampaikan kepada Gubernur NTT, melalui  Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT dan akan disampaikan ke BPK.
Inspektur diberikan kesempatan menyampaikan materi tentang Kebijakan Pengawasan 2020  dan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/LKPD. Dasar Hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun  2017  tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri  Dalam Negeri No. 61 Tahun  2019  tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah Tahun  2020.  Sehingga asas kepatuhan dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah.
Yang menjadi fokus pengawasan: Fokus Pengawasan sasaran pengawasan umum dan teknis, prioritas nasional, pengawalan Reformasi Birokrasi, pengawasan rencana strategi, strategi nasional. Untuk reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur kepada Badan Pengawas Keuangan/BPK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun  2006  Pasal 33 ayat  (3).
Riviu LKPD berbasis akrual meliputi Penilaian terbatas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kesesuain Standard Akuntansi  Pemerintah (SPA).
Diharapkan pelaksanaan keuangan daerah tertib, efektif, efisien sehingga menunjang seluruh program #nttbangkit #nttsejahtera @pemerintahan bersih. Dan bila seluruh program berjalan dengan tepat waktu  maka masyarakat akan  merasakan dampak pembangunan.

Komentar