Badan Keuangan Daerah sesuai SK Gubernur perihal Laporan Keuangan 2019, melakukan Rapat Pra dalam rangka penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan peserta rapat: Kepala Sub Bagian Keuangan, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, bendahara penerima, pengurus barang. Dalam rangka percepatan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/ SKPD (Laporan realisasi anggaran, Laporan Operasional, neraca, Laporan perubahan ekuitas dan catatan atas Laporan Keuangan) yang harus disampaikan kepada Gubernur NTT, melalui Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT dan akan disampaikan ke BPK.
Inspektur diberikan kesempatan menyampaikan materi tentang Kebijakan Pengawasan 2020 dan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/LKPD. Dasar Hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah Tahun 2020. Sehingga asas kepatuhan dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah.
Yang menjadi fokus pengawasan: Fokus Pengawasan sasaran pengawasan umum dan teknis, prioritas nasional, pengawalan Reformasi Birokrasi, pengawasan rencana strategi, strategi nasional. Untuk reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur kepada Badan Pengawas Keuangan/BPK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 33 ayat (3).
Riviu LKPD berbasis akrual meliputi Penilaian terbatas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kesesuain Standard Akuntansi Pemerintah (SPA).
Diharapkan pelaksanaan keuangan daerah tertib, efektif, efisien sehingga menunjang seluruh program #nttbangkit #nttsejahtera @pemerintahan bersih. Dan bila seluruh program berjalan dengan tepat waktu maka masyarakat akan merasakan dampak pembangunan.
Komentar
Posting Komentar