Inspektorat Daerah Provinsi NTT Melakukan Pemeriksaan Kinerja pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT


Dalam Mendukung NTT Bangkit NTT Sejaterah maka pada Tahun 2019 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT  melaksanakan kegiatan fasilitasi sertifikasi #Indikasi Geografis terhadap kain tenun  di 8 Kabupaten :Kabupaten TTS, TTU, Belu, Malaka, Flores Timur, Ngada, Rote Ndao dan Sumba Barat Daya. mengapa Indikasi Geografis atas kain tenun dilakukan karena merupakan kekayaan intelektual lokal Provinsi NTT di 22 Kabupaten/Kota. Dengan tujuan memperoleh legalitas atau perlindungan hukum atas hasil karya tenun ikat NTT.

Pelaksanaan fasilitasi sertifikasi #Indikasi Geografis dilaksanakan dalam dua kegiatan yaitu kegiatan sosialisasi pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan Penyusunan dokumen awal  persyaratan #Indikasi Geografis berupa dokumen deskripsi  untuk dua kabupaten , sedangkan untuk 6 (enam) kabupaten dalam proses penyelesaian deskripsitenun ikat.


Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT Drs. Ec. Nasir Abdullah, M.M berkomitmen bersama seluruh ASN sebagai suatu tim yang solid   menargetkan tahun 2021 tenun ikat untuk semua kabupaten/kota di NTT telah bebas #Indikasi Geografis. Masyarakat berkarya dengan kepastian hukum oleh pemerintah.



Komentar