Inspektorat Daerah Provinsi NTT Mengawal Optimalisasi PAD Melalui Audit Kinerja


Dalam rangka melaksanakan salah satu Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Tahun 2020 ini telah melaksanakan pemeriksaan kinerja pada Perangkat Daerah Provinsi NTT. Dalam pemeriksaan kinerja ini, Tim Pemeriksa tidak saja memfokuskan pemeriksaan pada tataran sejaumana OPD menggunakan anggaran Tahun 2019  tetapi juga bagaimana dampak penggunaan anggaran tersebut terhadap capaian kinerja yang telah diperjanjikan dengan Gubernur pada awal tahun 2019 lalu. Salah satu OPD yang diperiksa adalah Badan  Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT. Pemeriksaan dilaksanakan selama 10 hari  Terhitung Mulai  10 -19 Januari 2020.

Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2019 mempunyai tugas pokok  membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Pendapatan dan Aset Daerah yang menjadi kewenangan daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT melaksanakan 4  hpprogram pokok dan 31 (tiga puluh satu) kegiatan dengan realisasi anggaran sebesar Rp89.702.607.890 dari yang dianggarkan sebesar Rp100.623.710.250,- atau 89,15%. dengan rincian realisasi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp43.187.958.551 atau 48,15% dari seluruh total realisasi belanja dan Belanja Langsung sebesar Rp46.514.649.339 atau 51,85% dari seluruh total belanja.

Sebagai OPD yang diberi tugas khusus untuk mencari sumber Pendapat Asli Daerah dan mengelola Aset Daerah; Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT selama tahun 2019 telah melaksanakan fungsinya dengan baik yang ditunjukan dengan perolehan realisasi PAD sebesar Rp637.980.866.400 atau 98,64% dari target Tahun 2019 sebesar Rp646.808.930.311,-. Selain itu, Badan Pendapatan dan Aset telah melakukan renegosiasi Surat Perjanjian Kerja Pemanfaatan Aset dengan pihak ketiga untuk meningkatkan PAD Pemerintah Provinsi NTT dan melakukan penertiban aset milik Pemerintah Provinsi NTT; namun demikian beberapa hal yang masih memerlukan pembenahan adalah soal inventarisasi dan rekonsiliasi aset pemerintah terutama aset P2D yang sudah diserahkan oleh Pemerintah kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi NTT pada Tahun 2016 lalu.

Sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah Provinsi NTT, selama melakukan pemeriksaan, Tim Pemeriksa telah memberikan berbagai catatan perbaikan terhadap proses tata kelola organisasi maupun beberapa korektif untuk perbaikan kinerja organisasi ke depannya dan hal tersebut telah mendapat apresiasi dari pimpinan dan staf Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT.  Semua yang dilakukan untuk menunjang #nttbangkit #nttsejahtera

Komentar

Posting Komentar