Audit Kinerja dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT

Audit Kinerja pada Dinas Kesehatan Provinsi NTT selama 10 hari dimulai  10 Januari s.d 19 Januari 2020. Audit ini dilaksanakan Tim ASN Inspektorat Daerah Provinsi NTT (1 Orang Pengendali Teknis, 1 org Ketua Tim dan 4 orang Anggota). Adapaun Tujuan pemeriksaan kinerjah: Melakukan Identifikasi Resiko pelaksanaan Program dan Kegiatan Perangkat Daerah, Menilai apakah program/kegiatan dilaksanakan secara efisien, efektif dan ekonomis, Menilai kesesuaian program/kegiatan dengan NSPK, Mengetahui keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan, Mengetahui perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP serta Memberi rekomendasi/saran perbaikan atas kelemahan dan kekurangan atas Pelaksanaan kinerja dan pelayanan yang ditemukan. Sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, efektif dan efisien.
Tugas ini merupakan Tugas Rutin Pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang dilaksanakan pada semua perangkat Daerah di Provinsi NTT termasuk di Dinas Kesehatan Provinsi NTT.


  Foto Dokumentasi :
No
Foto Kegiatan
Keterangan
1





Melapor kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk dimulainya Audit Kinerja.
2




Memulai kegiatan Audit.
3
  

Interview bidang-bidang pada Dinas Kesehatan
4





Pemeriksaan pada UPT Labkes.
5



Pemeriksaan pada UPT Povabekes (Gudang Obat)
6
  

Kegiatan Supervisi Pengendali Teknis.

Komentar