Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019, Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri dari :
1. Inspektur
2. Sekretaris terdiri atas Sub Bagian:
a. Kasubag Kepegawaian dan Umum;
b. Kasubag Program, Data dan Evaluasi;
c. Kasubag Keuangan.
3. Inspektur Pembantu Wilayah I;
4. Inspektur Pembantu Wilayah II;
5. Inspektur Pembantu Wilayah III;
6. Inspektur Pembantu Wilayah IV;
7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Komentar
Posting Komentar