Kalabahi,
(17/9) – Di Kantor Inspekorat Daerah Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara
Timur, Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan
Pemeriksaan Kinerja pada Inspektorat Daerah Kabupaten Alor dari tanggal 9
September sampai dengan 16 September 2019.
Pemeriksaan
dilakukan sesuai Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) Tahun 2019, Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Surat
Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor IP.709/205/ST/K/2019 tanggal 3
September 2019. Ruang lingkup Pemeriksaan meliputi aspek kebijakan daerah,
kelembagaan, pengelolaan Keuangan daerah, pengelolaan barang daerah,
kepegawaian daerah serta profil urusan pemerintahan. Tujuan pemeriksaan kinerja adalah menilai
secara komprehensif pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang meliputi unsur
kecukupan pengendalian manajemen guna memperoleh keyakinan yang memadai bahwa
tugas pokok dan fungsi telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, efektif;
menilai kecukupan prosedur yang digunakan untuk mengukur efektifitas
pelaksanaan program dan kegiatan; menilai keekonomisan, efisiensi dan
efektifitas penggunaan sumber daya dalam rangka mendukung tugas pokok dan
fungsi serta menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi termsuk kebijakan, prosedur dan arahan pimpinan instansi
yang diperiksa.
Dalam
pelaksanaan tugas Tim Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur lebih
memberikan penekanan pada pembinaan dan pengawasan kepada Aparat Pengawas
InternPemerintah Inspektorat Daerah Kabupaten Alor sebagai penyelenggara
pemerintah daerah di bidang pengawasan sehingga diperoleh persamaan persepsi
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Susunan Tim Pemeriksa
Inspektorat Daerah Provinsi NTT terdiri dari Frederik C. P. KoEnunu (Pengendali
Teknis), Linda Triono (Ketua Tim) dan Everadus Brand (Anggota)
Adapun
hasil pemeriksaan yang diperoleh terhadap pengelolaan kebijakan daerah,
kelembagaan, pengelolaan Keuangan daerah, pengelolaan barang daerah,
kepegawaian daerah serta profil urusan pemerintahan dapat disimpulkan bahwa
secara umum pengelolaannya sudah berjalan baik namun masih ditemukan beberapa
kondisi yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan kedepannya, di antaranya
terkait penyusunan perencanaan kegiatan pengawasan yang masih memerlukan
perbaikan, koordinasi pelaksanaan pengawasan yang perlu ditingkatkan, sumber
daya aparat pemeriksa yang sudah saatnya disiapkan baik dari aspek prosedur
pengangkatan, jumlah aparat maupun kompetensinya dalam rangka mejawab tantangan
dan kebutuhan daerah kedepannya.
Dalam
kesempatan tersebut Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur mendapat apresiasi dari Inspektur Daerah Kabupaten Alor, M. Iqbal Abdullah,
SH atas bentuk pembinaan pengawasan dalam rangka untuk lebih memacu dan
memotivasi aparat pengawas Inspektorat Daerah Kabupaten Alor meningkatan
kinerjanya. Lebih lanjut Tim Pemeriksa
juga memanfaatkan kesempatan dimaksud untuk berdiskusi tentang beberapa point
strategis yang perlu medapat penanganan pada keseempatan pertama, diantaranya
penyelesaian permasalahan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan baik pemeriksaan yang
dilakukan oleh BPK maupun APIP terutama permasalahan Tindak Lanjut tahun-tahun
sebelumnya, penyusunan PKPT berbasis resiko, serta optimalsasi perencanaan dan
pelaksanaan program kegiatan pengawasan lainnya. Selain itu Tim Pemeriksa juga
berdiskusi tentang kesiapan Kabupaten Alor sebagai tuan rumah penyeleggara
Rapat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi NTT di
Kabupaten/Kota Semester I Tahun 2020.
(Frederik
C. P. KoEnunu)
Komentar
Posting Komentar