Pemeriksaan Kinerja pada Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Alor TA. 2019



Kalabahi, (17/9) – Di Kantor Inspekorat Daerah Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan Pemeriksaan Kinerja pada Inspektorat Daerah Kabupaten Alor dari tanggal 9 September sampai dengan 16 September 2019.
Pemeriksaan dilakukan sesuai Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) Tahun 2019, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor IP.709/205/ST/K/2019 tanggal 3 September 2019. Ruang lingkup Pemeriksaan meliputi aspek kebijakan daerah, kelembagaan, pengelolaan Keuangan daerah, pengelolaan barang daerah, kepegawaian daerah serta profil urusan pemerintahan.  Tujuan pemeriksaan kinerja adalah menilai secara komprehensif pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang meliputi unsur kecukupan pengendalian manajemen guna memperoleh keyakinan yang memadai bahwa tugas pokok dan fungsi telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, efektif; menilai kecukupan prosedur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pelaksanaan program dan kegiatan; menilai keekonomisan, efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi serta menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi termsuk kebijakan, prosedur dan arahan pimpinan instansi yang diperiksa.
Dalam pelaksanaan tugas Tim Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur lebih memberikan penekanan pada pembinaan dan pengawasan kepada Aparat Pengawas InternPemerintah Inspektorat Daerah Kabupaten Alor sebagai penyelenggara pemerintah daerah di bidang pengawasan sehingga diperoleh persamaan persepsi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Susunan Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT terdiri dari Frederik C. P. KoEnunu (Pengendali Teknis), Linda Triono (Ketua Tim) dan Everadus Brand (Anggota)
Adapun hasil pemeriksaan yang diperoleh terhadap pengelolaan kebijakan daerah, kelembagaan, pengelolaan Keuangan daerah, pengelolaan barang daerah, kepegawaian daerah serta profil urusan pemerintahan dapat disimpulkan bahwa secara umum pengelolaannya sudah berjalan baik namun masih ditemukan beberapa kondisi yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan kedepannya, di antaranya terkait penyusunan perencanaan kegiatan pengawasan yang masih memerlukan perbaikan, koordinasi pelaksanaan pengawasan yang perlu ditingkatkan, sumber daya aparat pemeriksa yang sudah saatnya disiapkan baik dari aspek prosedur pengangkatan, jumlah aparat maupun kompetensinya dalam rangka mejawab tantangan dan kebutuhan daerah kedepannya. 
Dalam kesempatan tersebut Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapat apresiasi dari Inspektur Daerah Kabupaten Alor, M. Iqbal Abdullah, SH atas bentuk pembinaan pengawasan dalam rangka untuk lebih memacu dan memotivasi aparat pengawas Inspektorat Daerah Kabupaten Alor meningkatan kinerjanya.  Lebih lanjut Tim Pemeriksa juga memanfaatkan kesempatan dimaksud untuk berdiskusi tentang beberapa point strategis yang perlu medapat penanganan pada keseempatan pertama, diantaranya penyelesaian permasalahan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan baik pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK maupun APIP terutama permasalahan Tindak Lanjut tahun-tahun sebelumnya, penyusunan PKPT berbasis resiko, serta optimalsasi perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan pengawasan lainnya. Selain itu Tim Pemeriksa juga berdiskusi tentang kesiapan Kabupaten Alor sebagai tuan rumah penyeleggara Rapat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi NTT di Kabupaten/Kota Semester I Tahun 2020.

(Frederik C. P. KoEnunu)

Komentar