Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Provinsi NTT

 

Kupang, Itda Provinsi NTT. Menindaklanjuti Pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Republik  Indonesia Nomor  12  Tahun  2015  yang  menegaskan  Pelaksanaan  evaluasi  atas implementasi   SAKIP di   lingkungannya setiap tahun dilakukan oleh aparat pengawasan internal pada tiap instansi pemerintah.

Tim Evaluasi Inspektorat Daerah Provinsi NTT dengan surat tugas NO:IP.709/79/ST/K/2021 tanggal 9 April 2021 yang di pimpin oleh Amelia Peni Tella, S.E.,M.M selaku Pengendali Teknis yang mengendalikan pelaksanaan Evaluasi SAKIP pada 8 (delapan) Organisasi Perangkat Daerah yaitu  Dinas Pendidikan dan kebudayaan Prov.NTT. Dinas Kepemudaan dan Olah raga Prov. NTT, Dinas Kesehatan Prov.NTT, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov.NTT, Biro Pemerintahan Setda Prov. NTT, Biro Organisasi Prov.NTT, Biro Hukum Prov.NTT, dan Rumah Sakit Umum Prof. Dr. W. Z. Yohannes telah melaksanakan evaluasi SAKIP pada tanggal 13 sampai dengan 18 April 2021.

 

Tim melakukan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.


Tiap instansi pemerintah telah diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja di setiap tahunnya, hal itu merupakan salah satu wujud penguatan akuntabilitas kinerja yang merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi.

 

Cakupan/ruang lingkup Implementasi SAKIP yang dievaluasi adalah :

1.     Penilaian  terhadap  perencanaan  strategis,  termasuk  di  dalamnya  perjanjian kinerja, dan sistem pengukuran kinerja;

2.      Penilaian terhadap penyajian dan pengungkapan informasi kinerja;

3.      Evaluasi terhadap program dan kegiatan; dan

4.      Evaluasi terhadap kebijakan instansi/unit kerja yang bersangkutan.

 

Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan ini dapat mendorong Instansi Pemerintah Lingkup Pemerintahan Provinsi NTT khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Biro Pemerintahan Setda, Biro Organisasi, Biro Hukum, Rumah Sakit Umum Prof.Dr.w.z Yohanes dapat secara konsisten meningkatkan implementasi SAKIP-nya dan mewujudkan capaian kinerja (hasil) instansinya sesuai yang diamanahkan dalam RPJMD. RPJMD. #Evaluasi SAKIP #ItdaProv.NTT #NTTBangkit #NTTSejahtera. (DM)

Komentar