Kupang, Itda
Provinsi NTT. Setelah
Pemerintah Provinsi NTT
memenuhi amanat pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Keuangan Negara yang menegaskan laporan keuangan disampaikan
gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan bahwa BPK
bertugas memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab
Keuangan Negara yang dilakukan
oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya,
Bank Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara,
Badan Layanan Umum, Badan Usaha
Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut
diatas, BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Tim Audit LKPD
Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2020 Sesuai Surat Tugas Kepala BPK RI Perwakilan
Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 143/ST/XIX.KUP/03/2021 tanggal 22 Maret 2021
dengan komposisi Tim Pemeriksa
sebagai berikut :
Adi Sudibyo (Penanggung
Jawab), Fransiskus Xaverius Harjono
(Wakil Penanggung Jawab),
Nuur Widiastono (Pengendali Teknis), Farid Widiarta (Ketua
Tim), Baihaqi R (Anggota Tim), Sofia Budiwati (Anggota Tim), Shindy Dean Monica
(Anggota Tim), Ngurah Pramana Adiyaksa (Anggota
Tim), Kadek Inten
Sari (Anggota Tim).
Hezi Juliatma (Anggota
Tim), Indah Yuliana (Anggota Tim).
Pelaksanaan audit Laporan
Keuangan Daerah (LKPD) Provinsi NTT Tahun 2020 diawali dengan Rapat Entry
Meeting yang dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Maret 2020 bertempat di Ruang
Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rapat tersebut dipimpin
oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT Bapak Ir. Benediktus Polo Maing dan
dihadiri Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi NTT, Kepala Bidang Akuntansi
dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT bersama jajarannya dan
Inspektur Provinsi NTT yang
diwakili dua orang Auditor Madya.
Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi NTT saat melakukan Rapat Entry Meeting bersama Sekretaris Daerah Provinsi NTT bersama jajarannya bertempat di Ruangan Rapat Sekretaris Daerah Provinsi NTT (Dok. Itda Prov. NTT 23 /03/2021)
Dalam rapat tersebut Tim BPK
RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan hal teknis
terkait pelaksanaan audit
rinci atas LKPD
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020 yang mana, audit akan
dilaksanakan selama 40 (empat puluh) hari dengan metode daring/online dan juga
pemeriksaan lapangan pada dua kabupaten yakni Kabupaten Manggarai Barat dan
Kabupaten Sumba Timur. Terkait
dengan pelaksanaan audit rinci
atas LKPD Provinsi
NTT Tahun 2020 ini,
Sekretaris Daerah Provinsi
NTT meminta perhatian
Perangkat Daerah terkait agar kooperatif dengan tim pemeriksa dengan
menyiapkan data yang diperlukan dan memberikan klarifikasi yang lengkap dan jelas
manakala dibutuhkan Tim Pemeriksa agar
pelaksanaan audit rinci
LKPD Provinsi NTT
Tahun 2020 berjalan dengan lancar.
#NTT Bangkit NTT Sejahtera# (Marthen, Blasius).
Komentar
Posting Komentar