Audit LKPD Provinsi NTT Tahun 2020

 

Kupang,  Itda  Provinsi  NTT.  Setelah  Pemerintah  Provinsi  NTT  memenuhi amanat pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara yang menegaskan laporan keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan bahwa  BPK  bertugas  memeriksa  pengelolaan  dan  tanggung  jawab  Keuangan Negara  yang  dilakukan  oleh  Pemerintah  Pusat,  Pemerintah  Daerah,  Lembaga Negara  lainnya,  Bank  Indonesia,  Badan  Usaha  Milik  Negara,  Badan  Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Tim Audit LKPD Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2020 Sesuai Surat Tugas Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 143/ST/XIX.KUP/03/2021 tanggal 22 Maret 2021 dengan komposisi Tim Pemeriksa  sebagai  berikut  :  Adi  Sudibyo  (Penanggung  Jawab),  Fransiskus Xaverius  Harjono  (Wakil  Penanggung  Jawab),  Nuur  Widiastono  (Pengendali Teknis), Farid Widiarta (Ketua Tim), Baihaqi R (Anggota Tim), Sofia Budiwati (Anggota Tim), Shindy Dean Monica (Anggota Tim), Ngurah Pramana Adiyaksa (Anggota  Tim),  Kadek  Inten  Sari  (Anggota  Tim).  Hezi  Juliatma  (Anggota  Tim), Indah Yuliana (Anggota Tim).

 

Pelaksanaan audit Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Provinsi NTT Tahun 2020 diawali dengan Rapat Entry Meeting yang dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Maret 2020 bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT Bapak Ir. Benediktus Polo Maing dan dihadiri Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi NTT, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT bersama jajarannya dan Inspektur   Provinsi NTT yang diwakili  dua orang Auditor Madya.

 

Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi NTT saat melakukan Rapat Entry Meeting bersama Sekretaris Daerah Provinsi NTT bersama jajarannya bertempat di Ruangan Rapat Sekretaris Daerah Provinsi NTT (Dok. Itda Prov. NTT 23 /03/2021)

 

Dalam rapat tersebut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan hal  teknis  terkait  pelaksanaan  audit  rinci  atas  LKPD  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020 yang mana, audit akan dilaksanakan selama 40 (empat puluh) hari dengan metode daring/online dan juga pemeriksaan lapangan pada dua kabupaten yakni Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Sumba  Timur.  Terkait  dengan  pelaksanaan  audit  rinci  atas  LKPD  Provinsi  NTT Tahun  2020  ini,  Sekretaris  Daerah  Provinsi  NTT  meminta  perhatian  Perangkat Daerah terkait agar kooperatif dengan tim pemeriksa dengan menyiapkan data yang diperlukan dan memberikan klarifikasi yang lengkap dan jelas manakala dibutuhkan Tim  Pemeriksa  agar  pelaksanaan  audit  rinci  LKPD  Provinsi  NTT  Tahun  2020 berjalan dengan lancar. #NTT Bangkit NTT Sejahtera# (Marthen, Blasius).

Komentar